Manyala.co – Tarif cukai rokok di Indonesia kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka rata-rata cukai yang kini tembus 57 persen sudah kelewat tinggi. Baginya, kebijakan fiskal semacam ini memang punya tujuan menekan konsumsi, tapi jika tidak disertai langkah mitigasi, dampaknya bisa berbahaya bagi industri dan tenaga kerja.
“Saya tanya cukai rokok bagaimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” ungkap Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Purbaya mengakui bahwa kebijakan cukai kerap mendapat dukungan dari lembaga internasional seperti WHO karena dianggap mampu menurunkan angka konsumsi. Namun, ia menegaskan masalah tidak selesai hanya pada sisi kesehatan publik. “Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risiko rokok. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok. Terusnya tenaga kerjanya dibiarkan. Tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kebijakan yang tidak bertanggung jawab kan,” katanya.
Menurutnya, industri rokok masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, terutama di daerah penghasil tembakau dan pusat industri seperti Jawa Timur. Oleh karena itu, Purbaya mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. “Kalau turun bagaimana. Kalau turun makin banyak income-nya. Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi, otomatis industri kecil, tenaga kerja di sana juga kecil,” ujarnya.
Dari perspektif sosial-ekonomi, Purbaya menilai kenaikan cukai rokok yang terlalu agresif akan menekan pabrik, terutama di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ia menambahkan, tanpa program pendampingan yang konkret, ancaman pengangguran justru akan semakin besar. “Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasin,” tegasnya.
Ke depan, Purbaya berencana turun langsung ke lapangan, khususnya di Jawa Timur, untuk mendengar langsung aspirasi pelaku industri. Langkah ini, menurutnya, penting agar pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan fiskal, kesehatan publik, dan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain soal tarif, Purbaya juga menyinggung dugaan adanya permainan dan pemalsuan cukai rokok. Ia mengaku mendapat laporan adanya praktik “main-main” dalam mekanisme pemungutan cukai. “Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, jika praktik ilegal itu bisa diberantas, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan signifikan. “Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” jelas Purbaya.
Sementara itu, persoalan cukai rokok juga sempat dibahas dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada 10 September 2025. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti kabar kesulitan yang dialami pabrik besar seperti Gudang Garam. Ia mengingatkan bahwa nasib pekerja harus menjadi perhatian utama, sembari mengusulkan agar pemerintah lebih fokus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ketimbang sekadar menaikkan tarif.
Dengan sederet dilema tersebut, kebijakan cukai rokok kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi ada kepentingan kesehatan publik, di sisi lain ada jutaan pekerja yang menggantungkan hidup dari industri ini. Pemerintah pun dituntut merancang strategi yang lebih seimbang agar tidak hanya mengejar pendapatan negara, tetapi juga melindungi keberlangsungan tenaga kerja.
































