Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Menkum
Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan.

Manyala.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya dapat diproses atas laporan presiden atau wakil presiden, karena dikategorikan sebagai delik aduan.

Penegasan itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penafsiran berlebihan di ruang publik.

Menurut Supratman, pasal penghinaan presiden tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan perlunya membedakan antara kritik, saran, dan pernyataan yang secara substansi masuk kategori penghinaan terhadap kehormatan dan martabat kepala negara.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman, Selasa (6/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan terkait penggunaan stiker di aplikasi pesan WhatsApp yang menyerupai atau menggunakan foto presiden maupun pejabat negara. Ia menyatakan bahwa penggunaan stiker tersebut tidak otomatis melanggar hukum pidana.

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Makassar Munafri Kerahkan Semua Jajaran Siaga, Pastikan Warga Aman

Supratman menjelaskan, selama stiker tersebut tidak mengandung unsur penghinaan dan hanya berupa ekspresi umum, seperti tanda jempol atau ungkapan persetujuan, maka tidak perlu dipersoalkan secara hukum. Menurutnya, konteks dan muatan pesan menjadi faktor utama dalam penilaian.

“Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa persoalan baru muncul jika stiker mengandung unsur tidak senonoh atau menyerang kehormatan seseorang.

Ia menegaskan bahwa batasan mengenai penghinaan sejatinya telah dikenal dalam hukum pidana sebelumnya. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya mengalami penguatan berupa pemberatan hukuman jika objek penghinaan adalah presiden atau wakil presiden.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal tersebut secara eksplisit dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan.

Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Lewat Safari Ramadan, Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Program Presiden Prabowo Soal Gerakan ASRI

Pemerintah menyatakan ketentuan ini disusun untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap simbol negara dengan kebebasan berekspresi warga. Hingga Selasa malam, belum ada penjelasan tambahan terkait mekanisme teknis penanganan laporan delik aduan tersebut dalam praktik penegakan hukum.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom