Manyala.co – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan adanya penyelundupan barang ke luar negeri dengan kedok pengiriman barang antar pulau di dalam negeri.
Modus ini muncul lantaran barang yang dikirim antar pulau di dalam negeri, tapi di tengah pelayaran kapal malah belok ke luar negeri secara diam-diam.
Demi mencegah modus ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabeanan.
“PMK ini mencerminkan upaya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan serta melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan berbahaya,” tulis Bea Cukai dalam unggahannya di akun Instagram resmi @beacukairi, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
PMK itu bertujuan demi bisa memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu antar pulau di wilayah Indonesia.
Ada empat pokok pengaturan dalam PMK yakni, mewajibkan sarana pengangkut barang untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS).
Kedua, penggunaan data pemberitahuan secara elektronik untuk efisiensi pelayanan. Ketiga komitmen pengawasan terhadap barang tertentu secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Keempat, Bea Cukai menetapkan beberapa poin penegasan sanksi bagi pihak yang melanggar. (Istimewa)