Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone memastikan akan menindak tegas pelaku balap liar selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kasat Lantas AKP Musmulyadi mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (3/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhususan ibadah puasa masyarakat.
Lebih lanjut, Musmulyadi menjelaskan bahwa motor yang terjaring razia balap liar, baik pelaku maupun penonton, selama Ramadhan akan diamankan di Polres Bone dan baru dilepaskan setelah Idul Fitri 1446 H.
“Pelaku balap liar melanggar Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada daerah khusus yang menjadi fokus Satlantas. Semua wilayah di Kabupaten Bone akan mendapat perhatian.
“Aksi balap liar sering dilakukan oleh kelompok anak muda, biasanya saat ngabuburit atau menjelang sahur,” tambahnya.
Musmulyadi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam balap liar dan selalu mematuhi rambu lalu lintas guna menghindari kecelakaan.
“Masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar di wilayahnya, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib,” tandasnya.
Sumber : Tribunnews.com