Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 13-14% menjelang Lebaran 2025. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Penurunan harga tiket ini didukung oleh insentif dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa dengan adanya insentif PPN DTP ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik dapat turun secara agregat sebesar 13-14% selama periode tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pemerintah menanggung 6% dari PPN tiket pesawat domestik. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%.
Diskon tiket pesawat ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik selama periode Lebaran 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini dengan melakukan pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.