Manyala.co – Sebuah video yang diunggah pada 27 Maret 2025 memperlihatkan seorang pria berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang mengganti pelat nomor merah mobil dinas BG 584 FZ jenis Toyota Fortuner dengan pelat nomor putih BE 1276 EP.
Lokasi kejadian belum diketahui secara pasti. Aksi ini menuai berbagai komentar dari netizen, salah satunya mempertanyakan, “Mobil dinas memangnya boleh dipakai mudik?”
Perlu diketahui, sesuai peraturan yang berlaku, pelat nomor kendaraan dinas pemerintah seharusnya berwarna merah dengan tulisan putih. Mengganti pelat merah menjadi pelat putih tanpa prosedur yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak sah dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan penggunaan kendaraan dinas dan transparansi dalam penggunaannya. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap kejadian ini.