Oknum guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AN dilaporkan mencabuli seorang santriwati berusia 17 tahun. Pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru ini langsung melapor ke Polres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga yang mengaku keponakan perempuannya telah dicabuli salah seorang guru Ponpes di Bantimurung. “Korban yang masih di bawah umur ini saat melapor dan dimintai keterangannya didampingi pihak keluarganya. Korban melaporkan pria berinisial AN selaku salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut,” katanya, Minggu (9/2/2025).
Pencabulan dilakukan pada Desember 2024 Aditya mengungkapkan bahwa kejadian pencabulan ini dilakukan pada Desember 2024. Dalam beraksi, terlapor menggunakan modus membina korban yang berbuat salah dengan memasukkannya ke dalam ruang kamar hukuman.
“Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman,” ungkapnya. Baca juga: Apa Itu Gerakan NII yang Terafiliasi dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun? Setelah korban dalam kamar, lanjut Aditya, terlapor kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya. “Di situlah, terlapor melakukan aksi pencabulan terhadap santriwatinya,” katanya lagi. Aditya menambahkan, jika penyidik Polres Maros masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti berupa keterangan dari korban dan para saksi terkait kasus ini. “Pihak penyidik Satreskrim Polres Maros juga akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor,” tambahnya.
Komentar