Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mendukung anak-anak menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah atas, termasuk mereka yang mengikuti program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.
PIP memberikan bantuan berupa dana tunai yang dikirim langsung ke rekening siswa penerima. Dana ini dapat digunakan untuk membayar biaya pendidikan, membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, hingga mendukung keperluan belajar lainnya.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Tidak semua siswa berhak mendapat dana bantuan ini. Kriteria penerima PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
- Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Korban bencana alam, anak dengan disabilitas, atau dari keluarga terdampak konflik dan PHK
- Anak yang pernah putus sekolah dan kembali bersekolah
- Peserta didik yang berada di lembaga sosial, lembaga pemasyarakatan, atau mengikuti kursus pendidikan nonformal
Cara Daftar PIP bagi yang Tidak Memiliki KIP
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, masih bisa mengakses bantuan PIP melalui jalur alternatif dengan langkah sebagai berikut:
- Siapkan KKS orang tua dan ajukan kepada pihak sekolah.
- Bila tidak memiliki KKS, mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, atau kelurahan/desa.
- Setelah itu, ajukan berkas kepada satuan pendidikan (sekolah) untuk diverifikasi dan didaftarkan.
Pendaftaran resmi dilakukan melalui sekolah masing-masing atau Dinas Pendidikan setempat yang akan mengusulkan nama-nama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bagaimana Mekanisme Verifikasi dan Pemadanan Data?
Semua data siswa akan dicocokkan dengan data DTKS milik Kemensos melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Proses verifikasi meliputi:
- Pencocokan data siswa dengan data DTKS
- Pemeriksaan validitas NIK dan kelengkapan informasi
- Pengecekan status rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang aktif
Pemadanan ini bertujuan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima PIP Lewat HP
Kini, siapa pun bisa mengecek status penerima PIP secara daring hanya melalui perangkat seluler. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi PIP Kemendikbud di browser HP
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan kode keamanan (hasil hitungan sederhana yang ditampilkan)
- Klik tombol “Cari”
- Jika terdaftar, nama siswa akan muncul sebagai penerima bantuan
Berapa Besaran Dana yang Diberikan?
Dana PIP diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rinciannya:
Jenjang SD (Paket A/SDLB):
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Jenjang SMP (Paket B/SMPLB):
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Jenjang SMA/SMK (Paket C/SMALB):
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Besaran dana ini dapat berbeda jika siswa masuk kategori tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Catatan Penting
Penting untuk dicatat bahwa PIP bukan program pendidikan gratis secara penuh, melainkan dukungan biaya pendidikan untuk siswa yang tidak mampu. Oleh karena itu, keakuratan data dan keterlibatan sekolah sangat penting dalam proses ini. Pihak sekolah berkewajiban membantu siswa dan orang tua dalam proses pendaftaran, serta memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.