Manyala.co – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar rapat darurat Dewan Keamanan pada Senin (5/1/2026) waktu setempat untuk membahas operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan keprihatinan serius atas legalitas tindakan tersebut.
Guterres menyatakan operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat pada 3 Januari 2026 berpotensi melanggar hukum internasional. Ia menekankan bahwa dalam tatanan global, kepala negara yang masih menjabat memiliki kekebalan dan perlindungan hukum internasional yang diakui secara luas.
Menurut Guterres, penangkapan seorang presiden aktif oleh negara lain, terlebih melalui penggunaan kekuatan militer, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara. Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.
Guterres menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer tanpa mandat Dewan Keamanan PBB bertentangan dengan Pasal 2 Piagam PBB. Pasal tersebut secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara.
Dalam kasus Venezuela, Amerika Serikat dinilai bertindak tanpa persetujuan internasional, tanpa undangan dari pemerintah Venezuela, serta tanpa dasar pembelaan diri yang diakui secara hukum internasional. Kondisi ini, menurut Guterres, memperkuat kekhawatiran atas preseden yang dapat ditimbulkan.
“Tindakan serius semacam ini berpotensi menjadi preseden dalam cara negara-negara berinteraksi di masa depan,” ujar Guterres dalam pertemuan tersebut. Ia memperingatkan bahwa jika satu negara merasa berhak menangkap kepala negara lain secara sepihak, pola serupa dapat ditiru oleh negara lain.
Guterres menilai situasi ini berisiko menggeser sistem internasional dari tatanan berbasis hukum menjadi tatanan berbasis kekuatan. Dalam sistem semacam itu, negara yang lebih kuat dapat bertindak sewenang-wenang terhadap negara yang lebih lemah, sehingga mengancam stabilitas global.
Atas dasar itu, Sekretaris Jenderal PBB menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internasional harus ditempuh melalui cara-cara damai. Mekanisme yang dimaksud mencakup diplomasi, peradilan internasional, serta forum multilateral di bawah naungan PBB, bukan melalui operasi militer sepihak.
Kecaman terhadap tindakan Amerika Serikat juga disampaikan oleh sejumlah negara anggota PBB. Duta Besar Denmark untuk PBB, Christina Markus Lassen, menyatakan bahwa keutuhan wilayah dan kedaulatan negara tidak dapat dinegosiasikan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada negara yang dibenarkan memengaruhi proses politik negara lain melalui ancaman kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Dewan Keamanan PBB.
Kolombia, negara tetangga Venezuela, turut menyampaikan keprihatinan dan menilai tindakan Amerika Serikat mengingatkan pada praktik intervensi terburuk di Amerika Latin pada masa lalu. Pemerintah Kolombia menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat ditegakkan melalui kekerasan atau paksaan militer.
China juga mengecam tindakan sepihak Amerika Serikat dan menyerukan agar Dewan Keamanan PBB menolak kembalinya praktik yang disebut sebagai “era tanpa hukum.” Rusia menyatakan Amerika Serikat tidak memiliki legitimasi untuk bertindak sebagai penentu tunggal keadilan global.
Kritik turut datang dari Prancis. Presiden Emmanuel Macron menilai tindakan Amerika Serikat bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan berisiko mengikis tatanan internasional berbasis hukum. Hingga Senin malam, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Amerika Serikat terkait kritik tersebut.
































