Enrekang, Manyala.co – Pemerintah Kabupaten Enrekang saat ini tengah menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) honorer fiktif yang digunakan untuk memenuhi syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait PPPK yang dinyatakan lulus, padahal tidak pernah aktif sebagai honorer. Pemerintah kemudian membentuk Tim Evaluasi untuk menelusuri SK honorer para PPPK yang lulus pada tahun 2021 hingga 2023.
Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, Kurniawan, mengatakan bahwa saat ini sudah ditemukan indikasi pemalsuan SK honorer yang digunakan sebagai syarat pendaftaran PPPK dan kemudian dinyatakan lulus.
“Untuk itulah Pemerintah sekarang ini melalui Tim Evaluasi terus menelusuri ribuan SK Honorer bagi mereka yang sudah terangkat PPPK,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa untuk menjadi PPPK, dipersyaratkan minimal telah mengabdi dua tahun sebagai honorer dan terdata di BKN.
“Nah, masalahnya ada yang terangkat tahun 2023 tapi dibuatkan SK Honorer dua tahun sebelumnya, padahal tidak pernah menjadi Honorer,” kata Kurniawan.
Kurniawan dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan SK honorer tersebut.
“Saat ini, kita masih memeriksa SK-SK mereka yang terangkat PPPK untuk formasi guru. Dan sudah banyak yang kita dapat,” kata Kurniawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan terhadap PPPK.
“Saya sudah minta agar Tim Evaluasi bekerja dengan cepat dan kita ingin persoalan PPPK cepat teratasi,” kata Andi Tenri Liwang La Tinro.
































