Penambangan Ilegal Dimaros Diduga Dibeking Polisi

Penambangan Ilegal Dimaros Diduga Dibeking Polisi -  - Gambar 2447
Lokasi Pertambangan Di Maros

Aktivitas tambang galian C di Dusun Tamangesang Desa Bontolempangan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, (Sulsel) diduga Ilegal dan tak ada izin penambang.

Dari hasil investigasi tim wartawan pada Jumat (7/3/25) pemilik tambang Tersebut milik pengusaha asal Jakarta berinisial R dan dikelola oleh CV Cahaya Maemba.

Aktifitas tambang tersebut berani beroperasi diduga adanya kongkalikong antara pihak pemilik tambang ke APH (Aparat Penegak Hukum).

“Ada beberapa lokasi tambang disini pak, tapi untuk ijinnya saya tidak tau ada atau tidak,” kata warga Moncongloe yang tidak ingin namanya disebutkan.

Lanjut iya katakan, bahkan kemarin ada dua alat berat yang diberhentikan petugas saat beroperasi.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

“Infonya katanya dari Polres Maros kunci alat berat (excavator) diambil pak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu saat dikonfirmasi tidak membenarkan adanya penyitaan kunci dari anggota Polres Maros.

“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci dilokasi tambang, kalaupun ada kami sita juga alat beratnya. Informasi itu tidaklah benar.” katanya.

Bahkan Iptu Aditya Pandu nampak naik pitam saat ditanya adanya dugaan setoran dari pemilik tambang ke APH.

“Untuk setoran sama sekali tidak ada, Pertemuan saya dengan orang yang memberikan informasi itu.” ujarnya dengan nada Emosi.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Adapun dampak dari aktivitas tambang merusak Alam (Gunung Habis Digali) Hasil bumi dibawa keluarkan tanpa membayar pajak angkut, menyebabkan Polusi bagi warga dan merusak akses jalan.

Sedangkan pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Maros hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan .

Diketahui Penambangan tanpa izin, atau illegal mining, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom