Manyala.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kota Makassar. Aksi ini merupakan bagian dari rencana pembangunan Stadion Sudiang yang digadang-gadang berstandar internasional. Sebanyak tujuh unit rumah warga yang berdiri di atas lahan sengketa dibongkar dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis, menjelaskan bahwa kawasan GOR Sudiang secara sah tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994 dengan luas 74,32 hektare. Namun, sebagian kecil lahan seluas 4,3 hektare sempat diklaim oleh seorang warga bernama Zainuddin. Gugatan yang sempat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu akhirnya diputuskan pada 7 Agustus 2025 dengan kemenangan berada di pihak pemerintah daerah.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas, lahan tersebut milik Pemprov Sulsel. Dengan demikian tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak manapun untuk bertahan di lokasi itu. Apa yang kami lakukan hari ini sepenuhnya legal dan sesuai prosedur,” tegas Arwin saat memantau penertiban, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, proses sterilisasi kawasan olahraga itu dilakukan dengan pendekatan persuasif. Warga yang menghuni lahan lebih dulu diberikan surat pemberitahuan, bahkan waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka. Sebagian penghuni sempat mengemas barang-barangnya secara mandiri sebelum petugas melakukan pembongkaran. “Kita tidak ingin ada bentrok. Prinsipnya adalah humanis, tapi tetap tegas karena ini menyangkut aset negara,” tambahnya.
Bagi warga yang belum siap, pihak Satpol PP memberi kelonggaran tambahan dua hingga lima hari untuk mengosongkan bangunan. Setelah lewat batas waktu tersebut, tim kembali turun melakukan pengecekan. Jika masih ada rumah atau bangunan berdiri, pembongkaran akan tetap dilakukan. “Kami tidak boleh kalah oleh mafia tanah ataupun oknum yang ingin mengambil keuntungan dari lahan negara. Itu prinsip kami,” jelas Arwin lagi.
Dalam eksekusi kali ini, tujuh rumah berhasil dibongkar. Sebagian bangunan tersebut diketahui baru berdiri sekitar satu tahun terakhir. Pihak yang membangun, kata Arwin, tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah ataupun melakukan upaya hukum sebelumnya. Dengan demikian, keberadaan bangunan tersebut dianggap ilegal.
Selain rumah, Pemprov Sulsel melalui Satpol PP juga berencana menata ulang kawasan GOR Sudiang dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang nantinya akan diberikan surat peringatan dan surat pernyataan sebagai langkah awal sebelum penertiban dilakukan. “Sebab, target kami adalah menjadikan kawasan ini benar-benar sebagai pusat olahraga berskala internasional,” beber Arwin.
Di sisi lain, sejumlah warga hanya bisa pasrah menerima kebijakan pemerintah. Salah satunya, Maman, penghuni rumah kebun di area tersebut. Ia mengaku sudah menyadari sejak awal bahwa lahan itu merupakan milik pemerintah. “Saya tahu ini memang lahan pemerintah. Rumah di sini hanya rumah kebun, kadang saya datang pagi lalu pulang sore. Karena istri sudah meninggal, jadi saya lebih sering di sini. Mau bagaimana lagi, saya pasrah saja,” ungkap Maman.
Penertiban ini disebut menjadi langkah awal dalam proyek besar pembangunan Stadion Sudiang. Pemerintah berharap, dengan sterilisasi lahan, proses pembangunan bisa segera berjalan lancar tanpa ada lagi hambatan klaim kepemilikan. Ke depan, stadion tersebut diharapkan menjadi ikon baru Sulsel sekaligus sarana peningkatan prestasi olahraga di tingkat nasional maupun internasional.
































