Manyala.co – Seorang pengacara berinisial S ditangkap polisi gegara membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah S alami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (25/4/2025) seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian juga mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).
Sang sopir, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Bahkan, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ucapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(Istimewa)
































