Manyala.co – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Juni 2025. Dana ini diperuntukkan bagi peserta didik dari tingkat SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu atau berada dalam kondisi sosial ekonomi tertentu. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari kelompok rentan.
Bantuan pendidikan ini menyasar berbagai kelompok siswa, mulai dari pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga anak-anak yatim/piatu, korban bencana alam, maupun yang berasal dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Anak-anak di wilayah konflik juga termasuk dalam sasaran penerima bantuan.
PIP disalurkan melalui mekanisme transfer ke rekening siswa yang terdaftar sebagai penerima. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam dan alat tulis, transportasi harian, uang saku, hingga mendukung biaya pelatihan, kursus, atau praktik kerja lapangan.
Langkah Mengecek Penerima PIP Secara Online
Masyarakat dapat mengecek status pencairan dan penerimaan PIP dengan mudah melalui laman resmi Kementerian Pendidikan. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan secara mandiri:
- Akses situs resmi PIP di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Lengkapi data dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Setelah data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima, termasuk apakah nama siswa telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP, serta status pencairan dana.
Besaran Dana Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP berbeda-beda tergantung jenjang sekolah dan status siswa (siswa baru atau kelas akhir). Berikut rincian besarannya:
- SD/SDLB/Paket A:
- Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp1.800.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000
Nominal lebih kecil bagi siswa baru dan kelas akhir disebabkan karena mereka hanya mengikuti kegiatan belajar selama satu semester dalam tahun anggaran berjalan, mengingat tahun ajaran baru dimulai pada Juli.
Alasan Dana PIP Belum Cair Meski Terdaftar
Meski sudah tercantum sebagai calon penerima, tidak semua siswa langsung menerima pencairan. Beberapa faktor berikut dapat menyebabkan dana belum bisa dicairkan:
- Nama belum termasuk dalam SK Pemberian PIP
- Rekening siswa bermasalah, belum aktif, atau tidak sesuai data
- Dana telah diambil pada periode sebelumnya
- Siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP pada tahun berjalan
- Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak dicairkan dalam batas waktu yang ditentukan
Penting bagi orang tua maupun sekolah untuk secara aktif memantau status siswa dan memastikan seluruh data telah diperbarui sesuai ketentuan.
Pendidikan Tetap Berjalan untuk Semua Anak
Dengan pencairan dana PIP pada Juni 2025, pemerintah berharap hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan bagi anak-anak untuk putus sekolah. Program ini juga menjadi wujud komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling membutuhkan dukungan.