Manyala.co – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari 10 saksi dan ahli terkait substansi materi Pandji.
“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Terkait pemanggilan Pandji Pragiwaksono, Iman belum merinci jadwalnya. Menurutnya, klarifikasi terhadap Pandji akan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh keterangan dari saksi dan ahli untuk memahami konteks dan maksud materi yang disampaikan.
“Nanti setelah para ahli dan saksi yang terkait dengan hal tersebut baru kita lakukan klarifikasi (terlapor),” jelasnya.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026 diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Para pelapor menilai materi Pandji merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan,
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa.”
Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono memberikan tanggapan singkat melalui unggahan Instastory di akun Instagram @pandji.pragiwaksono. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan memastikan kondisinya baik.
“Hai, apa kabar Indonesia? Gua cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gua,” tulis Pandji, yang saat ini berada di New York, Amerika Serikat.
PBNU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok pelapor tidak mewakili sikap resmi organisasi. Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan yang masuk bukanlah refleksi resmi dari kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait materi komika di Indonesia, di mana kebebasan berekspresi terkadang berbenturan dengan sensitivitas publik dan norma sosial. Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menindaklanjuti laporan dan aduan dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli untuk memastikan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan hukum.
Hingga laporan ini disusun, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pemanggilan Pandji untuk klarifikasi. Polisi menekankan proses penyelidikan berjalan independen dan profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
































