Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung - Tersangka Balon Udara Meledak - Gambar 2159
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung

Manyala.co – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka terkait kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Lima di antaranya yakni anak-anak lalu 2 tersangka lainnya sudah dewasa.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyampaikan para tersangka ini yakni AA, ZR, IRK, KAF, KFH, RRP, dan GWP. Semuanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya,” katanya dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

“Rangkaian petasan itu terdiri dari ukuran kecil 100 buah dan yang besar lima. Dari jumlah itu 83 yang kecil meledak dan dua yang besar juga meledak. Akibat ledakan itu satu rumah dan mobil rusak. Selain itu juga melukai pemudik asal Bali,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan ketujuh tersangka itu mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter maupun bahan peledak yang digunakan. 

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

“Untuk memproduksi itu para tersangka ini patungan, masing-masing Rp 100 ribu dan terkumpul Rp 700 ribu. Kemudian dibelikan bahan baku balon maupun petasan,” jelasnya.

“Rp 500 ribu itu sudah semua, sedangkan yang Rp 200 ribu untuk beli rokok,” sambungnya.

Usai peristiwa itu AA dan rekannya mengaku panik dan sempat bersembunyi di rumahnya. Namun pada Rabu siang mereka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Kini, para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .

“Dari pasal-pasal itu hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Istimewa)

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom