Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung

Manyala.co – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka terkait kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Lima di antaranya yakni anak-anak lalu 2 tersangka lainnya sudah dewasa.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyampaikan para tersangka ini yakni AA, ZR, IRK, KAF, KFH, RRP, dan GWP. Semuanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya,” katanya dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

“Rangkaian petasan itu terdiri dari ukuran kecil 100 buah dan yang besar lima. Dari jumlah itu 83 yang kecil meledak dan dua yang besar juga meledak. Akibat ledakan itu satu rumah dan mobil rusak. Selain itu juga melukai pemudik asal Bali,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan ketujuh tersangka itu mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter maupun bahan peledak yang digunakan. 

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

“Untuk memproduksi itu para tersangka ini patungan, masing-masing Rp 100 ribu dan terkumpul Rp 700 ribu. Kemudian dibelikan bahan baku balon maupun petasan,” jelasnya.

“Rp 500 ribu itu sudah semua, sedangkan yang Rp 200 ribu untuk beli rokok,” sambungnya.

Usai peristiwa itu AA dan rekannya mengaku panik dan sempat bersembunyi di rumahnya. Namun pada Rabu siang mereka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Kini, para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .

“Dari pasal-pasal itu hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Istimewa)

Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement