Seorang pria berinisial BS (30) ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku tersebut ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan aksi BS terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban dalam hal ini merupakan remaja wanita berusia 14 tahun
“Dari rekaman CCTV tersebut terlihat aksi seorang laki-laki yang melakukan perbuatan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pejalan kaki,” kata AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Pelaku BS mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya tersebut. Pelaku memepet korban, lalu melancarkan aksi cabulnya tersebut.
“Kemudian, tangannya melakukan aksi meremas organ kewanitaan (payudara) perempuan pejalan kaki tersebut,” ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, BS pun diamankan saat berada di rumahnya.
“Dan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekitar Jam 18.30 WIB, terduga pelaku BS yang dugaan telah melakukan perbuatan kekerasan seksual dengan cara meremas organ kewanitaan (payudara) berhasil diamankan di rumahnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Motif Pelaku
AKP Seala mengatakan ada tiga orang yang menjadi korban aksi bejat BS. Korban berumur 14 tahun, 20 tahun, dan 22 tahun.
BS diduga melakukan perbuatan tercela itu sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Dia diduga menargetkan perempuan yang berada di pinggir jalan. Polisi mengungkap motif BS melakukan aksi bejat itu.
“Kemudian terduga pelaku meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan hasrat atau nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya,” kata Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).