Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Peristiwa / Rangkaian Korupsi Ekspor CPO: Uang Rp11,88 Triliun Disita, Hakim dan Korporasi Terjerat

Rangkaian Korupsi Ekspor CPO: Uang Rp11,88 Triliun Disita, Hakim dan Korporasi Terjerat

Rangkaian Korupsi Ekspor CPO: Uang Rp11,88 Triliun Disita, Hakim dan Korporasi Terjerat
Barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (dok. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Manyala.co – Penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) periode 2021–2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita barang bukti uang senilai Rp11,88 triliun yang disebut sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Uang tersebut berasal dari perkara hukum yang menyeret tiga perusahaan raksasa di sektor sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya didakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO yang merugikan negara.

Namun, hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 menuai kontroversi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Meski demikian, majelis memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan membebaskan para terdakwa melalui mekanisme ontslag van alle rechtsvervolging atau vonis lepas.

Belakangan, keputusan ini justru membuka tabir baru. Kejaksaan Agung mencium adanya indikasi suap dalam proses persidangan tersebut. Penelusuran pun mengarah pada tiga hakim ad hoc yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait perkara ini. Mereka adalah Arif Nuryanta sendiri, pengacara Marcella Santoso, seorang pihak swasta bernama Ariyanto, serta panitera pengadilan Wahyu Gunawan.

Pemkot Makassar Selamatkan Aset Negara di Pemda Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

Semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan gratifikasi.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan terus berjalan. Sementara itu, uang sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita saat ini berstatus sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian penting dalam proses lanjutan, termasuk pada tahap kasasi Mahkamah Agung jika diperlukan.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara besar di sektor komoditas strategis yang mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap korporasi besar dan lembaga peradilan. Masyarakat pun menanti transparansi dan keadilan dalam pengusutan kasus yang mengaitkan dunia usaha dan hukum ini.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement