Manyala.co – Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial mendapat sambutan hangat dari pelaku industri kurir dan logistik. Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dalam acara penutupan Musyawarah Nasional XI Asperindo di Jakarta, Kamis (23/5/2025), Budiyanto menyatakan bahwa aturan ini bukan sekadar membatasi promo gratis ongkir, melainkan menghadirkan penataan menyeluruh dalam sektor pengiriman barang. Ia menilai bahwa dengan adanya kerangka regulasi yang jelas, kualitas layanan pos dan logistik di Tanah Air akan meningkat secara menyeluruh.
“Regulasi ini bukan tentang melarang gratis ongkir. Justru sebaliknya, ini mengatur supaya program tersebut dapat diterapkan dengan lebih proporsional dan tidak merugikan pelaku industri logistik,” ujar Budiyanto dalam pernyataan resmi pada Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, aturan ini penting untuk menghindari praktik promosi yang menekan penyedia layanan kurir secara tidak sehat. Ia menekankan bahwa promo seperti gratis ongkir sejatinya merupakan strategi dagang dari platform e-commerce, bukan kewajiban penyelenggara jasa pos.
“Asperindo mencermati bahwa program ongkir gratis itu sepenuhnya merupakan inisiatif promosi dari marketplace. Perusahaan kurir hanya berperan sebagai penyedia layanan, bukan penanggung beban ongkos kirim,” tambahnya.
Budiyanto juga menggarisbawahi bahwa program pengiriman tanpa biaya tetap bisa dilakukan, terutama dalam konteks tertentu seperti kegiatan sosial atau keadaan darurat. Namun, dalam praktik komersial reguler, perlu ada kesepakatan yang transparan antara pengguna jasa dan penyedia layanan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Melalui Permen ini, kami mendapatkan pedoman operasional yang lebih tegas. Dengan kejelasan ini, semua pihak akan lebih mudah membangun kesepahaman, terutama dalam hal harga grosir dan skema layanan yang wajar,” katanya.
Asperindo bahkan mengapresiasi langkah Kementerian Kominfo, terutama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Komdigi), yang telah merancang dan menerbitkan regulasi tersebut. Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi aturan secara konsisten.
Tak hanya itu, regulasi ini dipandang mampu mendorong percepatan transformasi layanan logistik di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang mengatur lebih rinci, aspek penting seperti pelacakan barang, kecepatan pengiriman, perluasan distribusi, hingga penanganan keluhan diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan.
“Kalau industri logistik tertata baik, maka konsumen juga akan merasakan manfaatnya langsung. Layanan jadi makin cepat, jelas, dan bisa diandalkan,” tutur Budiyanto.
Langkah tegas Asperindo ini mencerminkan upaya asosiasi untuk terus memajukan industri jasa pengiriman secara profesional, sekaligus mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antar penyedia layanan. Budiyanto menyatakan bahwa para anggota asosiasi akan patuh terhadap regulasi ini demi menjaga kredibilitas industri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya Permen No. 8 Tahun 2025, para pelaku usaha logistik kini memiliki pijakan hukum yang lebih kokoh untuk beroperasi secara adil dan efisien. Pada akhirnya, aturan ini diyakini menjadi stimulus positif untuk memacu pertumbuhan sektor logistik nasional dalam jangka panjang.
































