Manyala.co – Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (7/11/2025), dan kini menimbulkan sorotan terkait penegakan hukum terhadap tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang yang dijerat dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), dan/atau Pasal 160 KUHP (penghasutan).
Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dihadapkan dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, selain tindak pidana elektronik berdasarkan UU ITE.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan bahwa proses adalah prosedur hukum biasa. “Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ucap Khozinudin.
Mantan Menpora dan pakar telematika itu menolak tuduhan telah melakukan editing terhadap ijazah Jokowi. “Tidak ada satu pun yang melakukan editing terhadap ijazah,” katanya. Sementara itu, organisasi masyarakat seperti Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mengapresiasi tindakan kepolisian sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. “Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum,” kata Ketum GPII.
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah Jokowi tidak sesuai standar atau dipalsukan. Meski demikian, institusi pendidikan terkait menyatakan ijazah tersebut sahih secara administratif. Pengamat menilai bahwa titik kritis proses adalah pembuktian keaslian dokumen yang harus dilakukan di pengadilan, bukan penyidikan semata.
Dengan penetapan tersangka ini, tahap berikutnya adalah pemeriksaan, verifikasi bukti, dan kemungkinan praperadilan. Hingga saat ini belum ada jadwal publik untuk persidangan, dan belum ada konfirmasi resmi dari lembaga terkait mengenai waktu persidangan.
Kasus ini penting diestimasikan oleh banyak kalangan karena menyangkut figur nasional dan aspek integritas dokumen publik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat menghadapi hukuman sesuai KUHP dan UU ITE yang berlaku.
































