Seorang pria bernama Pebianus Seran asal Nusa Tenggara Timur divonis 7 tahun penjara. Pebianus Seran dinyatakan bersalah menyebarkan foto bugil seorang wanita berusia 17 tahun melalui media sosial WhatsApp.
Sidang vonis Pebianus digelar di PN Negara, Jembrana, Bali, pada Selasa (11/2). Majelis hakim yang dipimpin oleh Satrio Murtitomo menyatakan Pebianus terbukti melanggar pasal 37 juncto pasal 11 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak berhenti di situ Pebianus juga dihukum denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan dan membayar restitusi Rp 11,8 juta kepada korban. Terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa dan JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ungkap penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Negara, Supriyanto.
Kasus ini bermula ketika Pebianus mengirimkan foto telanjang seorang wanita kepada teman korban di salah satu panti asuhan di Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, melalui pesan WA pada 20 Juli 2024. Pebianus sendiri mengenal korban karena pernah tinggal satu asrama di panti asuhan.
Pebianus disebut mendapat konten bugil korban saat video call sejak 2019. Video call itu di-screenshot dan disebarkan oleh Pebianus.
Sumber : Detikbali.com
Komentar