Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Sekertaris KPU Kabupaten Buru Diduga Terlibat kasus Pelecehan Seksual, KPPA Kantongi Bukti Chat

Sekertaris KPU Kabupaten Buru Diduga Terlibat kasus Pelecehan Seksual, KPPA Kantongi Bukti Chat

Sekertaris KPU Kabupaten Buru Diduga Terlibat kasus Pelecehan Seksual, KPPA Kantongi Bukti Chat
Ilustrasi Pelecehan

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, inisial AM, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Dugaan ini semakin menguat setelah Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) mengungkap adanya bukti berupa pesan singkat dengan muatan tidak senonoh yang dikirimkan oleh AM kepada korban.

KPPA: Bukti Chat Menguatkan Dugaan Pelecehan

KPPA menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait kasus ini dan siap membawa perkara ini ke ranah hukum. Ketua KPPA, Widi Astri, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AM sangat mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan harus ditindak dengan tegas.

“Kami memiliki bukti berupa pesan yang dikirimkan oleh yang bersangkutan kepada korban. Isi chat tersebut mengandung muatan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan verbal. Ini adalah bentuk pelecehan yang nyata, dan kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas,” ujar Widi Astri.

KPPA juga menegaskan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi trauma dan membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pihaknya akan mendampingi korban dalam setiap proses hukum guna memastikan hak-haknya terlindungi.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

A. Makattita Diminta Bertanggung Jawab

Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga profesionalisme dan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Namun, dengan adanya dugaan pelecehan ini, ia justru mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.

ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pidana penjara. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri yang melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan secara tidak hormat.

Widi Astri menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.

“Jabatan bukan tameng untuk kebal hukum. Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas

Publik kini menunggu langkah konkret dari KPU, KPPA, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap agar tidak ada intervensi politik atau upaya melindungi pelaku hanya karena jabatannya.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dengan transparan dan profesional. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang terbukti melakukan pelecehan,” pungkas Widi Astri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, desakan publik untuk menindak tegas pelaku semakin menguat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga terkait dalam menegakkan keadilan bagi korban pelecehan seksual.

Banner Manyala
Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement