Manyala.co – Isu mengenai besarnya gaji anggota DPR kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji para wakil rakyat mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa informasi tersebut keliru jika dipahami hanya sebagai gaji pokok semata.
Menurut Indra, angka Rp100 juta bukan berasal dari gaji murni, melainkan total pendapatan yang sudah termasuk berbagai komponen tunjangan. “Salah itu kalau disebut gaji Rp100 juta. Silakan dicek langsung ke Kemenkeu. Yang benar, kalau soal tunjangan perumahan itu berbeda dengan gaji pokok,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Minggu (18/8).
Aturan yang Masih Berlaku Sejak 2000
Lebih jauh, Indra menerangkan bahwa gaji pokok anggota maupun pimpinan DPR masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Hal ini kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Dengan dasar regulasi tersebut, gaji pokok anggota DPR sebenarnya berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, total penghasilan yang dibawa pulang bisa jauh lebih besar karena ditopang oleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, asuransi, transportasi, hingga tunjangan perumahan.
Komponen Tunjangan yang Membengkak
Indra mencontohkan, merujuk Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2001, tunjangan jabatan serta kehormatan anggota DPR bisa mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, ditambah fasilitas transportasi dan jaminan kesehatan. Perubahan signifikan terjadi sejak 2024 ketika anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan perumahan sebesar kurang lebih Rp50 juta setiap bulan.
“Kalau di luar tunjangan perumahan itu, jumlahnya bahkan tidak sampai setengah dari Rp100 juta,” kata Indra, menegaskan bahwa angka Rp100 juta bukanlah gaji pokok melainkan take home pay yang sudah dihitung dengan berbagai tunjangan tambahan.
Pernyataan Anggota DPR Memicu Perdebatan
Isu ini mencuat setelah anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, secara terbuka menyampaikan bahwa pendapatan bersih anggota DPR saat ini bisa menyentuh angka Rp100 juta. Ia menilai kenaikan tersebut wajar mengingat rumah dinas kini diganti dengan tunjangan perumahan dalam bentuk uang.
“Kan sekarang sudah tidak ada rumah dinas. Sebagai gantinya, ada tunjangan sekitar Rp50 juta. Jadi kalau ditotal take home pay anggota DPR bisa lebih dari Rp100 juta. So what gitu loh,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).
Politisi PDI Perjuangan itu bahkan mengaku sudah sangat bersyukur dengan nominal tersebut. Ia menyebut bila dibagi rata per hari, anggota DPR menerima sekitar Rp3 juta. “Kalau dihitung-hitung, Rp3 juta per hari itu sudah cukup. Saya pribadi sangat bersyukur dengan itu,” ujarnya.
Diskusi soal Politik dan Uang Halal
Pernyataan Hasanuddin itu juga muncul setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyinggung soal sulitnya politisi mendapatkan uang halal. Dalam sebuah diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Senin (11/8), Arse menuturkan bahwa dirinya tidak selalu bisa menjelaskan kepada keluarga secara detail sumber uang yang ia dapatkan.
“Jangankan di organisasi, bahkan di dalam keluarga pun saya tidak selalu terus terang soal dari mana uang itu berasal. Yang penting, anak dan istri tercukupi. Tapi saya berusaha betul agar cara mendapatkannya itu halalan toyyiban,” ungkap Arse.
Ia menambahkan bahwa perilaku koruptif tidak hanya terjadi di dunia politik, tetapi merata di banyak sektor kehidupan masyarakat. Pengalaman panjang sebagai aktivis mahasiswa membuatnya memahami bahwa persoalan integritas adalah tantangan serius bagi siapa pun, termasuk politisi.
Polemik Publik yang Tak Pernah Redup
Isu gaji anggota DPR selalu menjadi sorotan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Meski pihak DPR menegaskan bahwa gaji pokok mereka hanya Rp4-5 juta, opini publik lebih banyak terfokus pada besaran take home pay yang bisa mencapai Rp100 juta, sehingga memunculkan kesan timpang.
Klarifikasi dari Sekjen DPR diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif. Namun, perdebatan soal etika, transparansi, serta keadilan penghasilan wakil rakyat kemungkinan besar masih akan berlanjut.
































