Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Seorang Adik Bunuh Kakak Akibat Tanah Warisan

Seorang Adik Bunuh Kakak Akibat Tanah Warisan

Seorang Adik Bunuh Kakak Akibat Tanah Warisan

Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Prengki (53) kepada kakak kandungnya Hendra Gunawan (55) di sebuah lahan kosong di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Prengki nekat menghabisi kakak sulungnya setelah terlibat cekcok persoalan tanah warisan orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Ciparay RT 04/01, Desa Cikahuripan, Kadudampit pada Sabtu (22/2/2025) kemarin. Mulanya korban mendatangi kontrakan korban untuk menyelesaikan perkara bagi tanah warisan.

Sempat terlibat cekcok di dalam rumah, kemudian perselisihan itu pun berlanjut hingga terjadi pertumpahan darah. Tersangka menggunakan senjata tajam jenis samurai untuk membunuh korban.

“Terjadi perselisihan dugaan tanah waris, perselisihan tersebut berlanjut ketika tersangka yang merupakan adik kandung melakukan penganiayaan kepada korban (kakaknya) dengan mengayunkan beberapa kali samurai kemudian korban atas penganiayaan menderita 6 luka yaitu luka tersebut di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, kemudian di lengan,” kata Bagus kepada detikJabar, Minggu (23/2/2025).

Bagus mengatakan, saat akan terjadi pembacokan, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun dikejar hingga bagian belakang kepala korban mengalami luka sabetan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

“Tersangka saat itu karena dikepung warga sehingga tersangka tidak bisa melarikan diri. Kemudian warga melaporkan ke Polres Sukabumi Kota, kita secara cepat menghubungi Polsek dan berhasil diamankan satu jam setelah melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi di antaranya dari pihak warga, saksi mata, keluarga hingga tersangka. Akibat perbuatannya, Prengki dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun.

“Pembunuhan berencana ini kami melihat bahwa pelaku mendatangi korban dengan menghunus dan mempersiapkan sebilah samurai. Saat ini samurai tersebut sudah kita amankan. Jadi dia dengan adanya perselisihan tersebut, dia sudah mempersiapkan senjata tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil visum mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan Prengki (53) kepada kakak kandungnya Hendra Gunawan (55) di Kabupaten Sukabumi. Dokter Forensik RSUD Syamsudin, dr. Nurul Aida Fathia mengatakan, luka parah di bagian kepala menjadi penyebab kematian korban.

“Korban laki-laki, datang ke kita dalam kondisi sudah meninggal kemudian ditemukan perlukaan. Perlukaannya terutama di daerah kepala dan wajah kurang lebih ada sekitar 4 luka terbuka yang cukup dalam yang kita perkirakan sebagai sebab kematian karena sampai tulang tengkoraknya terpotong,” katanya Sabtu (22/2).

Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sementara itu, Alfi (28) selaku keponakan korban berharap agar korban mendapatkan hukuman setimpal. Meskipun pelaku merupakan keluarga sendiri, pihak keluarga korban meminta agar hukum tetap ditegakkan. Mereka berharap kasus ini diproses secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keinginannya sih karena dari keluarga sudah di luar batas kemanusiaan. Inginnya dihukum seadil-adilnya, walaupun keluarga sendiri, tapi kalau sampai membunuh walaupun darah kandung mau kakak atau adik udah ga normal. Dibawa hukum saja,” kata Alfi.

Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement