Beranda / Kriminal / Seorang Pria Cabuli Anaknya yang Berusia 2,5 Tahun Di Lampung

Seorang Pria Cabuli Anaknya yang Berusia 2,5 Tahun Di Lampung

Banner Manyala

Manyala.co – Seorang Pria Berinisial UD di Lampung ditangkap polisi setelah di laporkan mencabuli anaknya yang baru berusia 2,5 Tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menyampaikan tidakan tercelah pelaku ini sudah berlangsung sejak Desember 2024, Pelaku akhirnya di laporkan oleh istrinya lalu di ringus oleh polisi rabu lalu.

“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” katanya dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Yuni juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, UD sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG

Berita Populer

01

PT LIB Bantah Belum Bayar Uang Hadiah EPA Liga 1 U-18 Kepada PSM Makassar

02

PKB: Jangan Politisasi Halalbihalal Menteri Prabowo ke Jokowi

03

Menteri Pigai Kirim Tim untuk Investigasi Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut

04

Menkumham Jelaskan Alasan Prabowo Belum Teken Revisi UU TNI

05

Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah kepada TPUA

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact

Instagram