Manyala.co – Seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap setelah kedapatan membawa dan menggunakan uang palsu senilai puluhan juta rupiah di sebuah mal di Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (3/4) dan pelaku langsung menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta,” jelas Wahid kepada wartawan pada Jumat (4/4).
Wahid menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika petugas kasir di mal tersebut melayani pelaku yang melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, petugas kasir melakukan pengecekan keaslian uang dengan alat sinar ultraviolet. Setelah diperiksa, diduga uang yang digunakan pelaku adalah palsu.
“Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya,” tambah Wahid.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas tersangka karena masih dalam proses pengembangan kasus.
“Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel,” tutur Wahid. (Istimewa)