Manyala.co – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi menetapkan besaran kuota sekolah dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, yang menentukan jumlah siswa eligible dari setiap sekolah untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri.
Penetapan kuota tersebut diumumkan pada Januari 2026 dan dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi SNPMB. Setiap sekolah memperoleh kuota berbeda, bergantung pada sejumlah indikator utama yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.
Perbedaan kuota sekolah dipengaruhi oleh akreditasi sekolah, jumlah siswa yang dinyatakan eligible, serta kelengkapan data yang dilaporkan melalui Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS). Sekolah yang mengisi PDSS menggunakan sistem e-Rapor berhak memperoleh tambahan kuota sebesar 5 persen dari total siswa eligible.
Melalui pengumuman ini, sekolah dan siswa dapat mengetahui secara pasti jumlah peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi SNBP, yang merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru berbasis prestasi akademik dan non-akademik tanpa tes tertulis.
SNPMB menyatakan informasi kuota sekolah SNBP 2026 dapat diakses melalui laman resmi www.snpmb.id. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan lokasi sekolah maupun dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar secara resmi.
Untuk pencarian berdasarkan lokasi, pengguna dapat memilih provinsi serta kabupaten atau kota tempat sekolah berada, kemudian memilih sekolah yang diinginkan untuk melihat rincian kuota. Sementara itu, pencarian berbasis NPSN dilakukan dengan memasukkan nomor identitas sekolah pada kolom pencarian yang tersedia.
Selain kuota sekolah, SNPMB juga menetapkan batas minimum kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur SNBP untuk setiap jenis perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) wajib menyediakan sedikitnya 20 persen daya tampung melalui jalur SNBP.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH), yang diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total kapasitas penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi tersebut.
Sementara itu, kuota sekolah ditetapkan berdasarkan status akreditasi. Sekolah dengan akreditasi A memperoleh kuota maksimal sebesar 40 persen dari total siswa kelas akhir. Sekolah berakreditasi B mendapatkan kuota 25 persen, sedangkan sekolah berakreditasi C memperoleh kuota 5 persen.
Tambahan kuota sebesar 5 persen diberikan kepada sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam proses pengisian PDSS, sebagai upaya mendorong transparansi dan akurasi data akademik siswa secara nasional.
SNBP merupakan salah satu jalur utama penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, selain Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing kampus.
Hingga Senin siang, belum terdapat pengumuman tambahan dari SNPMB terkait perubahan kuota atau jadwal lanjutan SNBP 2026. Panitia mengimbau sekolah dan siswa untuk secara berkala memantau informasi resmi melalui laman SNPMB guna menghindari kesalahan informasi.
































