STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita -  - Gambar 2364
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

Manyala.co – Mulai April 2025, aturan baru terkait tilang kendaraan akan diterapkan. Pengendara motor dan mobil yang kedapatan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita kendaraannya.

Selain itu, data registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi STNK dan Pentingnya Perpanjangan

STNK adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Dokumen ini juga menjadi tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya dan bukti pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk:

  • Melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
  • Melakukan perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Sanksi Jika STNK Mati Selama Dua Tahun

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden), serta Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun atau lebih akan menghadapi sanksi tegas, yaitu:

  • Kendaraan akan disita.
  • Data registrasi kendaraan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Prosedur Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum melakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan. Berikut tahapan peringatannya:

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, jika tidak ada tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, proses penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan penyitaan akan segera dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh Artanto dari pihak kepolisian.

“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.(istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement