Makassar, Manyala.co โ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara sebesar 20 persen mulai 2026 guna memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD pada 2027 sesuai ketentuan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur belanja daerah dan penguatan fiskal jangka menengah. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa transisi hingga 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan porsi belanja pegawai saat ini masih tergolong besar sehingga perlu penyesuaian bertahap. โFaktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,โ ujarnya di Makassar, Kamis (19/2).
Menurut Erwin, kebijakan tersebut juga dipengaruhi dinamika fiskal nasional, termasuk penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas fiskal pemerintah daerah. โSelama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,โ katanya.
Penyesuaian TPP dilakukan secara proporsional dengan pengurangan sekitar 20 persen. Pemerintah provinsi menegaskan kebijakan tersebut tidak menyentuh gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya, melainkan hanya komponen tambahan di luar penghasilan dasar.
Erwin menyatakan kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain sebagai respons terhadap implementasi UU HKPD dan penyesuaian kebijakan fiskal nasional. Ia menyebut di sejumlah daerah lain penyesuaian TPP bahkan mencapai 50 persen hingga 70 persen, dan ada pula yang hampir tidak lagi memberikan TPP.
Meski mengalami penyesuaian, pemerintah provinsi mengklaim besaran TPP ASN Sulsel masih relatif kompetitif dibanding sejumlah daerah lain. Namun, data perbandingan nominal TPP antarprovinsi tidak dirinci dalam keterangan tersebut.
Pembatasan belanja pegawai menjadi bagian dari upaya konsolidasi fiskal nasional pascapandemi, dengan tujuan menjaga keberlanjutan anggaran daerah serta memperluas ruang fiskal untuk belanja publik produktif. Struktur belanja yang lebih seimbang diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pembiayaan layanan dasar, infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah diberi waktu lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 2022 untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai hingga 2027. Dengan sisa waktu sekitar satu tahun sebelum tenggat, Pemprov Sulsel menyatakan langkah penyesuaian dilakukan secara bertahap guna menghindari gangguan signifikan terhadap kesejahteraan ASN.
Hingga Kamis malam, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait rincian teknis implementasi kebijakan tersebut dalam APBD 2026.
































