Syahrul Yasin Limpo Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin, KPK Masih Telusuri Aset

Syahrul Yasin Limpo Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin, KPK Masih Telusuri Aset - Syahrul Yasin Limpo - Gambar 1422
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (dok.ayu novita disway.id).

Manyala.co – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya resmi menjalani masa hukumannya setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SYL dalam perkara korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Eksekusi dilakukan pada 25 Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (14/5/2025).

“Pada 25 Maret lalu, KPK telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana SYL ke Lapas Sukamiskin,” kata Budi.

Denda dan Uang Pengganti: Belum Dibayar Penuh

Selain dijatuhi hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan SYL untuk membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Namun, hingga saat ini, KPK mengungkap bahwa pembayaran dari pihak SYL masih belum mencapai angka tersebut.

SYL baru menyetor Rp100 juta untuk denda, serta membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar atau tepatnya Rp27.390.667.033.

Sorotan Publik: Penagihan Iuran Sampah di BTP Makassar Tuai Keluhan Warga

“KPK masih terus menerima pembayaran bertahap dari terpidana, baik untuk denda maupun uang pengganti,” lanjut Budi.

Perkara TPPU Masih Bergulir, Aset SYL Berpotensi Disita

Dalam perkembangan lainnya, KPK juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga turut melibatkan SYL. Sejumlah aset milik SYL sedang dalam proses penilaian, untuk menentukan apakah bisa dirampas oleh negara.

“Beberapa barang sitaan masih kami telaah lebih lanjut, khususnya yang berpotensi disita dalam proses penyidikan TPPU yang sedang berjalan,” ungkap Budi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara serta memastikan proses hukum berjalan menyeluruh hingga ke hulu.

Kronologi Kasus: Pemerasan dengan Ancaman di Kementan

Kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo berawal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam dakwaan, ia dinilai telah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan dua bawahannya, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alsintan), untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Makassar Munafri Kerahkan Semua Jajaran Siaga, Pastikan Warga Aman

Dana tersebut dikumpulkan melalui sistem “patungan” yang bersifat memaksa, dengan besaran pungutan berkisar antara USD 4.000–10.000 dari masing-masing pejabat, termasuk Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris eselon I. Tak hanya itu, SYL juga disebut meminta jatah sebesar 20% dari anggaran di tiap unit kerja Kementan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan dengan ancaman, menciptakan suasana kerja yang penuh tekanan dan ketakutan.

Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Kasasi Ditolak

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. SYL sempat mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga vonis 12 tahun kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Penegakan Hukum dan Aset Negara Masih Jadi Prioritas

Kasus Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu kasus besar yang kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan. KPK kini terus mengejar pengembalian kerugian negara melalui proses eksekusi denda, pembayaran uang pengganti, hingga potensi penyitaan aset dalam perkara pencucian uang yang masih berlangsung.

Lewat Safari Ramadan, Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Program Presiden Prabowo Soal Gerakan ASRI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom