Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Syahrul Yasin Limpo Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin, KPK Masih Telusuri Aset

Syahrul Yasin Limpo Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin, KPK Masih Telusuri Aset

Syahrul Yasin Limpo Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin, KPK Masih Telusuri Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (dok.ayu novita disway.id).

Manyala.co – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya resmi menjalani masa hukumannya setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SYL dalam perkara korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Eksekusi dilakukan pada 25 Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (14/5/2025).

“Pada 25 Maret lalu, KPK telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana SYL ke Lapas Sukamiskin,” kata Budi.

Denda dan Uang Pengganti: Belum Dibayar Penuh

Selain dijatuhi hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan SYL untuk membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Namun, hingga saat ini, KPK mengungkap bahwa pembayaran dari pihak SYL masih belum mencapai angka tersebut.

SYL baru menyetor Rp100 juta untuk denda, serta membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar atau tepatnya Rp27.390.667.033.

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

“KPK masih terus menerima pembayaran bertahap dari terpidana, baik untuk denda maupun uang pengganti,” lanjut Budi.

Perkara TPPU Masih Bergulir, Aset SYL Berpotensi Disita

Dalam perkembangan lainnya, KPK juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga turut melibatkan SYL. Sejumlah aset milik SYL sedang dalam proses penilaian, untuk menentukan apakah bisa dirampas oleh negara.

“Beberapa barang sitaan masih kami telaah lebih lanjut, khususnya yang berpotensi disita dalam proses penyidikan TPPU yang sedang berjalan,” ungkap Budi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara serta memastikan proses hukum berjalan menyeluruh hingga ke hulu.

Kronologi Kasus: Pemerasan dengan Ancaman di Kementan

Kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo berawal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam dakwaan, ia dinilai telah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan dua bawahannya, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alsintan), untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Makassar Tingkatkan SDM Konstruksi, Wali Kota Munafri Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja

Dana tersebut dikumpulkan melalui sistem “patungan” yang bersifat memaksa, dengan besaran pungutan berkisar antara USD 4.000–10.000 dari masing-masing pejabat, termasuk Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris eselon I. Tak hanya itu, SYL juga disebut meminta jatah sebesar 20% dari anggaran di tiap unit kerja Kementan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan dengan ancaman, menciptakan suasana kerja yang penuh tekanan dan ketakutan.

Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Kasasi Ditolak

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. SYL sempat mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga vonis 12 tahun kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Penegakan Hukum dan Aset Negara Masih Jadi Prioritas

Kasus Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu kasus besar yang kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan. KPK kini terus mengejar pengembalian kerugian negara melalui proses eksekusi denda, pembayaran uang pengganti, hingga potensi penyitaan aset dalam perkara pencucian uang yang masih berlangsung.

Banner Manyala
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Peluncuran Aplikasi G-Fish, Permudah Akses Hasil Laut Segar

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement