Kemenkum Banten Bahas Kewarganegaraan Anak Kawin Campur

Kemenkum
Kementerian Hukum Banten melaksanakan diskusi dan pemetaan permasalahan bersama PERCA Indonesia, Jumat (20/02/2026), bertempat di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan. (Dok. Kemenkum Banten).

Manyala.co – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar diskusi bersama PERCA Indonesia untuk memetakan permasalahan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Pertemuan berlangsung di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Diskusi difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang hadir terdiri atas I Komang Budhi K, Ika Puji Astono, dan Ridho Wahyu Hidayat.

Dari pihak PERCA Indonesia, forum dihadiri Ketua Umum Rulita Anggraini, Dewan Pengawas Melva Nababan, Penanggung Jawab Event & Program Ade Hartman, serta Ellyn Sevtilia Imani dari unsur sekretariat. Pertemuan tersebut bertujuan menggali isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait status hukum anak kawin campur.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah belum optimalnya afirmasi kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, masih ditemukan kasus anak dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kurangnya pemahaman terhadap kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas usia maksimal 21 tahun.

Permasalahan lain yang mengemuka mencakup perbedaan penegasan status kewarganegaraan dalam praktik keimigrasian. Diskusi juga menyoroti belum selarasnya kebijakan terkait dokumen penegasan kewarganegaraan, termasuk perbedaan pandangan mengenai apakah status tersebut cukup dibuktikan melalui akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau paspor.

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2026 Tetap Stabil

Selain aspek regulasi, integrasi data perkawinan campuran dinilai belum terdokumentasi secara optimal. Kondisi tersebut disebut menyulitkan proses verifikasi serta pelayanan administrasi kewarganegaraan, terutama ketika anak memasuki usia wajib memilih kewarganegaraan.

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun untuk menyatakan pilihan. Kewajiban memilih kewarganegaraan dalam rentang usia tersebut menjadi salah satu titik krusial yang dibahas dalam forum.

Kedua pihak sepakat perlunya penyamaan persepsi antarinstansi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak kawin campur. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah potensi status tanpa kewarganegaraan dan tumpang tindih kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, direncanakan pelaksanaan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Forum lanjutan tersebut diharapkan membahas kebijakan kewarganegaraan anak kawin campur secara lebih komprehensif.

Hingga Jumat sore, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pelaksanaan FGD atau perubahan regulasi yang akan diusulkan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di bidang kewarganegaraan.

Stok Pangan di Lumajang Dipastikan Aman, Kawendra Lukistian Tinjau Gudang Bulog

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement