Manyala.co – Pemerintah memastikan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara daerah dicairkan pada Desember 2025 melalui Dana Alokasi Umum, sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Tambahan anggaran tersebut dialokasikan khusus bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 senilai Rp7,66 triliun untuk mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pencairan tambahan DAU dilakukan pada penghujung tahun dengan mempertimbangkan kondisi dan kapasitas fiskal nasional sepanjang 2025. Menurut dia, penyesuaian waktu penyaluran dilakukan agar pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.
“Pencairannya agak delay ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani pada Jumat (26/12/2025), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Askolani menegaskan bahwa kebijakan pemberian tambahan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah bukanlah keputusan mendadak. Pemerintah, kata dia, telah menetapkan kebijakan tersebut sejak awal tahun anggaran dan hanya menyesuaikan waktu realisasinya.
Menurut Kementerian Keuangan, tambahan DAU ini menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran hak pegawai dapat dipenuhi secara tepat, tanpa mengganggu keseimbangan APBD masing-masing daerah.
Selain mendukung kesejahteraan guru, pencairan tambahan anggaran di akhir tahun juga dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pemerintah berharap tambahan pendapatan yang diterima guru dapat membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang penutupan tahun anggaran.
“Kebijakan sudah ada. Pencairan dilakukan di penghujung tahun untuk membantu para guru dan daya beli (serta) ekonomi,” kata Askolani.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa guru ASN daerah merupakan salah satu kelompok penerima belanja pegawai yang signifikan di tingkat daerah. Namun, tidak semua guru ASN daerah menerima tambahan penghasilan, sehingga pemerintah pusat memberikan dukungan melalui skema DAU tambahan.
Dana Alokasi Umum merupakan instrumen transfer fiskal yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Penyalurannya tidak bersifat spesifik, sehingga pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam penggunaannya, termasuk untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Hingga Jumat malam, pemerintah belum merinci jumlah daerah penerima tambahan DAU maupun mekanisme teknis penyalurannya. Namun, Kementerian Keuangan memastikan penyaluran akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan hak-hak aparatur sipil negara daerah terpenuhi, di tengah dinamika kebutuhan belanja negara sepanjang 2025.
































