Manyala.co – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada awal tahun 2026, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan yang berjumlah 25 kelompok tarif.
Berdasarkan informasi resmi PLN, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp605 per kWh. Kepastian ini menjadi kabar positif bagi masyarakat di tengah upaya menjaga daya beli.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut berlaku untuk periode Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret. Penetapan ini dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Menurutnya, secara perhitungan formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tidak naik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat pada awal 2026.
“Untuk Triwulan I Tahun 2026, tarif tenaga listrik diputuskan tetap dan tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno seperti dikutip dari laman resmi PLN.
Untuk kebutuhan rumah tangga, tarif listrik periode 5–11 Januari 2026 masih diberlakukan sama. Golongan R-1/TR daya 900 VA kategori rumah tangga mampu (RTM) dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga menengah golongan R-2/TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk golongan R-3/TR dan TM dengan daya di atas 6.600 VA.
Untuk sektor bisnis, pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA mendapatkan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik untuk keperluan sosial juga tidak mengalami perubahan. Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA ditetapkan sebesar Rp325 per kWh, daya 900 VA Rp455 per kWh, daya 1.300 VA Rp708 per kWh, dan daya 2.200 VA Rp760 per kWh. Untuk daya 3.500 VA hingga 200 kVA, tarifnya Rp900 per kWh, sedangkan golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh.
Selain itu, pelanggan rumah tangga bersubsidi golongan R-1/TR daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara R-1/TR daya 900 VA berada di angka Rp605 per kWh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga iklim ekonomi tetap kondusif di awal tahun 2026.
































