Tempat Penimbungan Solar Di Jeneponto Diduga Milik Oknum Polisi

Tempat Penimbungan Solar Di Jeneponto Diduga Milik Oknum Polisi -  - Gambar 2404

Bangunan di Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Diduga menjadi temp penimbunan BBM jenis solar bersubsidi terbesar di Jeneponto.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (12/3/2025) siang, ditemukan sekitar 20 tandon BBM, masing-masing berkapasitas 1.000 liter, berjejer di dalam gudang. Tandon tersebut tampak berisi solar. Selain itu, terlihat selang besar sepanjang 100 meter yang mengarah dari dalam gudang ke luar, diduga digunakan untuk memindahkan solar ke mobil tangki sebelum dikirim ke luar daerah.

Selain banyaknya tandon berisi solar, di lokasi juga ditemukan nota pengisian atau pengiriman solar dengan tujuan Kota Makassar, bernomor DR-1278 PB, bertanggal 8 Maret 2025, pukul 00.45 WITA. Nota tersebut mencatat pengiriman sebanyak 10 kiloliter (KL) menggunakan kendaraan DC 8770 XH, dengan nama pengemudi Hasbullah dan pemilik barang atas nama Rizal.

Diduga Milik Oknum Polisi
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang berdomisili di sekitar lokasi.

“Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini milik Pak Nandar. Biasanya dikirim ke Morowali, Maros, Makassar, dan daerah lainnya. Apalagi usahanya kuat, banyak dukungan di belakangnya,” ujar salah satu sumber.

Kasus Kekerasan Massa di Gowa Kembali Jadi Sorotan Publik

Menindaklanjuti informasi tersebut, Rakyat Sulsel mencoba menemui oknum polisi berinisial IS pada Rabu (12/3/2025) malam. Saat dikonfirmasi, IS tak membantah bahwa gudang tersebut adalah miliknya, namun berdalih bahwa bisnis ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Konek ki juga dengan PT Rajawali? Sebenarnya ini nota tertutup, dimanaki dapat? Ini nota hanya orang di lapangan yang atur. Bukan pembelaan ini, hanya sama- sama ki cari hidup,” ujar IS.

Keberadaan gudang penimbunan BBM subsidi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar hukum serta merugikan negara.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi. (istimewa)

SMAN 16 Makassar Heboh, Sekolah Diserang Pemotor Berseragam yang Diduga Membawa Busur

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Indonesia Melaju ke Final Voli Putra SEA Games 2025

Kolom