Manyala.co – Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Kini, Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal itu menjadi sorotan publik usai Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.
Ia menyebutkan Mira Hayati sudah berada di rumah karena status tahanannya sudah di alihkan menjadi tahanan rumah.
“(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri,” kata Fenny Frans dalam unggahan yang beredar di sosial media.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar.
“Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025,” kata Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.