Manyala.co – Penyidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan tenaga medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah mencapai tahap akhir. Tersangka Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter, diketahui membius tiga perempuan sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa obat bius yang digunakan pelaku diperoleh langsung dari lingkungan rumah sakit tempat ia bekerja. “Iya semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).
Surawan menambahkan bahwa kasus ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi dan akses terhadap obat-obatan di rumah sakit, terutama yang memiliki potensi untuk disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengamanan farmasi di fasilitas kesehatan. “Iya (harus dievaluasi),” tegasnya.
Dari hasil uji toksikologi yang dilakukan terhadap para korban, ditemukan adanya kandungan zat pembius dalam aliran darah mereka. Obat tersebut membuat korban kehilangan kesadaran dan tidak mampu melawan. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap pelaku, diketahui bahwa Priguna menunjukkan kecenderungan penyimpangan seksual, yakni ketertarikan terhadap perempuan yang sedang tak sadarkan diri.
Meski demikian, kondisi kejiwaan pelaku tidak serta merta bisa meringankan hukumannya. Menurut Surawan, hukum Indonesia sudah secara tegas mengatur bentuk kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. Ia mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
“Seseorang di bawah kekuasaannya orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Selain itu, Priguna juga dijerat dengan Pasal 6 huruf C dalam UU yang sama, dan penyidik mempertimbangkan penggunaan Pasal 64 KUHP untuk pemberatan hukuman karena pelaku melakukan kejahatan secara berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” ujar Surawan.
Terkait kemungkinan adanya korban lain di luar tiga perempuan yang telah memberikan laporan, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga kini tidak ditemukan korban tambahan. Surawan menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Besok dikirim ke JPU,” katanya.
Tahapan selanjutnya, JPU akan memeriksa kelengkapan berkas untuk menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi kembali (P19). Kejati Jawa Barat sendiri telah menugaskan empat orang jaksa untuk menangani perkara ini. “Semoga lekas P21. Saat ini (tersangka) masih di Polda,” tutup Surawan.