Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung
Priguna Anugerah Pratama, dokter mesum yang merudapaksa keluarga pasien kini dipenjarakan Polda Jawa Barat.

Manyala.co – Penyidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan tenaga medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah mencapai tahap akhir. Tersangka Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter, diketahui membius tiga perempuan sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa obat bius yang digunakan pelaku diperoleh langsung dari lingkungan rumah sakit tempat ia bekerja. “Iya semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan bahwa kasus ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi dan akses terhadap obat-obatan di rumah sakit, terutama yang memiliki potensi untuk disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengamanan farmasi di fasilitas kesehatan. “Iya (harus dievaluasi),” tegasnya.

Dari hasil uji toksikologi yang dilakukan terhadap para korban, ditemukan adanya kandungan zat pembius dalam aliran darah mereka. Obat tersebut membuat korban kehilangan kesadaran dan tidak mampu melawan. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap pelaku, diketahui bahwa Priguna menunjukkan kecenderungan penyimpangan seksual, yakni ketertarikan terhadap perempuan yang sedang tak sadarkan diri.

Meski demikian, kondisi kejiwaan pelaku tidak serta merta bisa meringankan hukumannya. Menurut Surawan, hukum Indonesia sudah secara tegas mengatur bentuk kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. Ia mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
“Seseorang di bawah kekuasaannya orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

Selain itu, Priguna juga dijerat dengan Pasal 6 huruf C dalam UU yang sama, dan penyidik mempertimbangkan penggunaan Pasal 64 KUHP untuk pemberatan hukuman karena pelaku melakukan kejahatan secara berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” ujar Surawan.

Terkait kemungkinan adanya korban lain di luar tiga perempuan yang telah memberikan laporan, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga kini tidak ditemukan korban tambahan. Surawan menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Besok dikirim ke JPU,” katanya.

Tahapan selanjutnya, JPU akan memeriksa kelengkapan berkas untuk menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi kembali (P19). Kejati Jawa Barat sendiri telah menugaskan empat orang jaksa untuk menangani perkara ini. “Semoga lekas P21. Saat ini (tersangka) masih di Polda,” tutup Surawan.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement