Manyala.co – Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa peran artis Jonathan Frizzy sebagai pengendali dan pengedar di kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius.
Ternyata, dia mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand. “JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan,” Senin (5/5/2025).
“Dari keterangan, setelah dibeli di sana antara Rp1-1,3 juta, dan diedarkan atau di jual di Jakarta harganya Rp3 juta sampai Rp4 juta oleh JF,” tambahnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan dalam perkara ini pihaknya menyita 50 likuid vape beserta dengan catridge-nya yang mengandung zat etomidate dari tersangka Jonathan Frizzy.
“Sekali pengiriman kurang lebih ada 30-50 barang. JF pun mengedarkan barang berbahaya itu dengan menjualnya ke teman-temannya. Tapi apabila JF telah menjualnya ke kalangan artis lainnya, itu belum ada indikasi,” tandasnya. (Istimewa)