Manyala.co – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan kehadiran tiga prajurit berseragam di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, setelah majelis hakim mempertanyakan keberadaan mereka, Selasa.
Penjelasan disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi, yang menyatakan bahwa kehadiran tiga anggota TNI tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Menurut dia, para prajurit hadir semata-mata menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Aulia menjelaskan, penugasan tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.
Ia menegaskan prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan tidak memiliki peran dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, TNI tetap menghormati prinsip independensi peradilan dan bersikap netral.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga memberikan penjelasan terkait keberadaan prajurit TNI di ruang sidang. Jaksa Roy Riadi mengatakan bahwa kehadiran prajurit tersebut bertujuan untuk pengamanan.
“Itu kan keamanan,” kata Roy seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Roy menjelaskan, pengamanan tidak hanya dilakukan di ruang sidang, tetapi juga telah diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung dengan melibatkan prajurit TNI. Ia menyebut keterlibatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengamanan institusi kejaksaan.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy.
Sorotan terhadap kehadiran prajurit TNI muncul setelah majelis hakim mempertanyakan posisi tiga anggota TNI yang berdiri di barisan depan kursi pengunjung sidang. Ketiganya berada di dekat pintu keluar-masuk area persidangan, tepat di depan posisi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menegur ketiga prajurit tersebut saat persidangan berlangsung. Teguran disampaikan ketika tim penasihat hukum Nadiem Makarim tengah membacakan eksepsi.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar Purwanto dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta ketiga prajurit tersebut untuk berpindah ke belakang kursi pengunjung agar tidak mengganggu jalannya persidangan, termasuk pandangan kamera dan akses pengunjung lainnya.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak,” kata hakim.
Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah posisi ke belakang area pengunjung. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum terdakwa melanjutkan pembacaan eksepsi. Hingga sidang berakhir, tidak ada keberatan lanjutan terkait pengamanan ruang sidang.
































