Manyala.co – Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 8 Januari 2026 di sekitar Istana Negara atau Gedung DPR RI, menuntut revisi upah minimum dan penetapan upah sektoral.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan melibatkan buruh lintas wilayah dari DKI Jakarta dan berbagai daerah di Jawa Barat. Mobilisasi massa diperkirakan berlangsung masif, dengan titik konsentrasi utama berada di pusat pemerintahan nasional.
“Tanggal 8 Januari 2026 ribuan buruh DKI Jakarta bergabung dengan buruh Jawa Barat aksi kembali di Istana atau DPR RI,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Said menjelaskan, keterbatasan ekonomi menjadi faktor utama pola mobilisasi buruh kali ini. Banyak peserta aksi memilih menggunakan sepeda motor untuk menuju Jakarta karena tidak mampu menyewa bus secara kolektif. Lonjakan kebutuhan hidup, menurut dia, tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang memadai.
Wilayah Pantai Utara Jawa Barat seperti Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi dipastikan mengirimkan massa ke Jakarta menggunakan konvoi sepeda motor. Sementara buruh dari wilayah Priangan Timur dan Jabodetabek, termasuk Tasikmalaya, Banjar, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok, dilaporkan mulai bergerak sejak malam 7 Januari 2026.
“Buruh-buruh se-Jawa Barat mulai dari Pantura sampai Priangan Timur sampai Jabedetabek pakai sepeda motor. Mereka bayar sendiri, kalau patungan bus mereka belum mampu karena kebutuhan yang melonjak dan naik upahnya murah,” ujar Said.
Tuntutan utama aksi tersebut berfokus pada kebijakan pengupahan tahun 2026. Buruh meminta pemerintah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Angka tersebut dinilai lebih mendekati kebutuhan riil pekerja di wilayah perkotaan dengan biaya hidup tinggi.
Selain revisi UMP, buruh juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 segera ditetapkan. KSPI meminta besaran UMSP berada 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atau di atas Rp5,89 juta.
“Tuntutannya sama, satu, revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta dan tetapkan UMSP DKI Jakarta 2026 5 persen di atas 100 persen KHL,” kata Said.
Tuntutan lainnya menyasar kebijakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat. Buruh menolak penurunan nilai UMSK di 19 kabupaten dan kota, serta meminta agar besaran upah dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.
Menurut Said, penyesuaian UMSK di tingkat provinsi telah memangkas rekomendasi daerah dan dinilai merugikan buruh sektor tertentu. Karena itu, KSPI meminta pemerintah daerah dan pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Aksi buruh tidak hanya berlangsung pada 8 Januari 2026 di Jakarta. Said menegaskan bahwa rangkaian unjuk rasa telah dan akan terus dilakukan di daerah. Di DKI Jakarta, buruh menggelar aksi di Balai Kota, sementara di Jawa Barat aksi berlangsung di depan Gedung Sate atau kantor Dinas Tenaga Kerja.
“Tuntutan kedua, kembalikan nilai UMSK 2026 di 19 Kabupaten Kota sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing,” ujarnya.
Hingga Jumat sore, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tuntutan tersebut.
































