Manyala.co – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii menyatakan tidak boleh ada sweeping terhadap rumah makan selama bulan Ramadhan 2026. Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping-lah. Itulah bentuk penghormatan kita, selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” kata Syafii usai sidang isbat Ramadhan 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.
Syafii menekankan bahwa Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama dan keyakinan. Karena itu, menurut dia, umat Islam yang berpuasa perlu menyadari bahwa tidak semua warga menjalankan ibadah Ramadhan. Fasilitas publik, termasuk rumah makan, tetap dapat beroperasi untuk melayani masyarakat yang tidak berpuasa.
“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga, masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” ujarnya.
Meski demikian, Syafii juga meminta warga yang tidak berpuasa untuk menghormati mereka yang menjalankan ibadah. Ia menilai sikap saling menghormati akan menciptakan suasana sosial yang kondusif selama bulan suci.
“Tapi bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa. Harmoni ini akan melahirkan situasi yang cukup baik di tengah masyarakat kita,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan sweeping terhadap rumah makan selama Ramadhan. Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan larangan tersebut untuk menjaga ketertiban umum.
“Tentunya saya sebagai Gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” kata Pramono saat diwawancarai di Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Larangan sweeping rumah makan kerap menjadi perhatian setiap Ramadhan, terutama di wilayah perkotaan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat maupun daerah berupaya mencegah aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang berpotensi memicu ketegangan sosial.
Sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada 17 Februari 2026 menetapkan awal Ramadhan tahun ini, menjadi penanda dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kebijakan terkait pelaksanaan Ramadhan sering berdampak luas pada aktivitas sosial dan ekonomi nasional.
Hingga Selasa malam, belum ada laporan resmi terkait insiden sweeping rumah makan di Jakarta maupun kota besar lainnya. Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban dan menghormati perbedaan selama Ramadhan berlangsung.

































