Manyala.co – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus tetap berfokus pada fungsi utamanya sebagai fund manager atau pengelola dana haji. Ia mengingatkan agar BPKH tidak bergeser menjadi penyelenggara teknis dalam ekosistem haji.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat. Ia menilai pergeseran fungsi berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu desain kelembagaan yang telah dibentuk pemerintah.
“Jangan sampai dalam konteks tertentu BPKH keluar dari fungsinya sebagai fund manager, kemudian berubah menjadi penyelenggara. Ini bisa bertabrakan fungsinya,” kata Dahnil.
Menurut dia, pembentukan Kementerian Haji oleh Presiden bertujuan membangun kebaruan dalam bentuk ekosistem ekonomi haji. Penyelenggaraan haji diharapkan tidak hanya berfokus pada ritual ibadah, tetapi juga memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi umat dan pelaku usaha nasional.
Dahnil menyoroti risiko crowding out dalam ekosistem tersebut, yakni ketika lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara mengambil peran berlebihan sehingga menghambat partisipasi sektor swasta. Ia menegaskan BPKH seharusnya mendorong pertumbuhan swasta, bukan menggantikannya.
“Justru di ekosistem ekonomi yang kita harapkan adalah sektor swasta itu bisa didorong berkembang sebagaimana mestinya. BPKH sebagai fund manager harus mendorong sektor swasta ini berkembang, jangan justru berubah menjadi penyelenggara, apalagi kalau rendah added value (nilai tambah)-nya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik praktik yang menurutnya diamati publik selama ini. “Selama ini yang diamati publik, BPKH atau di bawah BPKH itu berubah jadi calo-calo ekonomi haji. Enggak ada added value-nya. Jangan sampai hanya masuk di sektor penyediaan bus atau katering yang sebenarnya bisa dikerjakan sektor lain,” kata Dahnil.
BPKH dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan dana haji milik jemaah secara profesional dan akuntabel. Dana tersebut dihimpun dari setoran awal dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, kemudian diinvestasikan guna menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah. Hingga kini, belum ada data terbaru yang disampaikan dalam forum tersebut mengenai total dana kelolaan atau target imbal hasil tahun berjalan.
Dahnil menyatakan ke depan akan ada penguatan mandat melalui mekanisme kontrak kinerja tahunan antara Menteri Haji dan BPKH. Kontrak tersebut akan didasarkan pada target capaian nilai manfaat yang ditetapkan bersama Menteri dan DPR. Skema ini diharapkan memperjelas indikator kinerja dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana.
Ia juga meminta BPKH keluar dari zona nyaman dan masuk ke sektor dengan nilai tambah lebih tinggi dalam ekosistem haji. Namun demikian, fokus utama lembaga itu tetap pada optimalisasi dana kelolaan serta menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hingga Jumat malam, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPKH terkait pernyataan tersebut.
































