Wilmar Klarifikasi Soal Dana Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dalam Kasus Ekspor CPO

Wilmar Group dan produk-produknya, perusahaan raksasa yang kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO.(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Manyala.co – Wilmar Group akhirnya memberikan klarifikasi terkait penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak mulai diusut pada 2022 dan kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pernyataan resminya yang dikutip dari Reuters, Wilmar menyatakan bahwa dana tersebut telah mereka serahkan ke negara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam proses persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa penyerahan dana itu dilakukan sembari menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.

Menurut Wilmar, apabila Mahkamah Agung nantinya menyatakan mereka tidak bersalah, maka dana tersebut akan dikembalikan. Namun sebaliknya, jika putusan menyatakan mereka bersalah, maka dana itu akan dirampas oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam pernyataan yang sama, Wilmar juga membantah telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah bisnis yang dilakukan, khususnya terkait fasilitas ekspor CPO, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur niat jahat atau korupsi.

Kasus ini melibatkan sejumlah anak perusahaan Wilmar Group sebagai terdakwa, antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Makassar Munafri Kerahkan Semua Jajaran Siaga, Pastikan Warga Aman

Pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa memang melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, dan oleh karena itu para terdakwa dibebaskan melalui putusan onslag pada 19 Maret 2025.

Putusan ini kemudian menjadi kontroversial setelah muncul dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan Agung pun mengambil langkah lanjutan dengan menangkap empat hakim yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar demi menjatuhkan vonis pembebasan.

Menanggapi hal itu, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menuntut agar Wilmar Group tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebut bahwa penyitaan dana tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Kejaksaan.

“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers soal penyitaan uang terbesar dalam sejarah. Untuk substansinya nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Penuntutan,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (17/6).

Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan memutuskan akhir dari perkara yang telah menyeret perusahaan besar di industri sawit tersebut.

Lewat Safari Ramadan, Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Program Presiden Prabowo Soal Gerakan ASRI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom