Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Peristiwa / Wilmar Klarifikasi Soal Dana Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dalam Kasus Ekspor CPO

Wilmar Klarifikasi Soal Dana Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dalam Kasus Ekspor CPO

Wilmar Group dan produk-produknya, perusahaan raksasa yang kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO.(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Manyala.co – Wilmar Group akhirnya memberikan klarifikasi terkait penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak mulai diusut pada 2022 dan kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pernyataan resminya yang dikutip dari Reuters, Wilmar menyatakan bahwa dana tersebut telah mereka serahkan ke negara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam proses persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa penyerahan dana itu dilakukan sembari menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.

Menurut Wilmar, apabila Mahkamah Agung nantinya menyatakan mereka tidak bersalah, maka dana tersebut akan dikembalikan. Namun sebaliknya, jika putusan menyatakan mereka bersalah, maka dana itu akan dirampas oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam pernyataan yang sama, Wilmar juga membantah telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah bisnis yang dilakukan, khususnya terkait fasilitas ekspor CPO, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur niat jahat atau korupsi.

Kasus ini melibatkan sejumlah anak perusahaan Wilmar Group sebagai terdakwa, antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pemkot Makassar Selamatkan Aset Negara di Pemda Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

Pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa memang melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, dan oleh karena itu para terdakwa dibebaskan melalui putusan onslag pada 19 Maret 2025.

Putusan ini kemudian menjadi kontroversial setelah muncul dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan Agung pun mengambil langkah lanjutan dengan menangkap empat hakim yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar demi menjatuhkan vonis pembebasan.

Menanggapi hal itu, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menuntut agar Wilmar Group tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebut bahwa penyitaan dana tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Kejaksaan.

“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers soal penyitaan uang terbesar dalam sejarah. Untuk substansinya nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Penuntutan,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (17/6).

Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan memutuskan akhir dari perkara yang telah menyeret perusahaan besar di industri sawit tersebut.

Air Bersih Mengalir 24 Jam di Gontang Dalam dan Samalona, Warga: “Ini Harapan yang Lama Ditunggu”

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement