Manyala.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap layanan digital Worldcoin dan WorldID. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik keduanya dibekukan sementara waktu menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim. Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari potensi risiko yang ditimbulkan.
Skema Pendaftaran Worldcoin Tuai Sorotan Publik
Popularitas Worldcoin melonjak di Indonesia setelah beredar informasi bahwa warga yang mendaftarkan diri dan menjalani pemindaian iris mata dijanjikan imbalan berupa uang tunai antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Fenomena ini terutama terjadi di wilayah Bekasi dan Depok, di mana warga berbondong-bondong mendatangi lokasi yang menawarkan layanan World App.
Layanan ini mengandalkan teknologi pemindaian retina untuk membuat sistem identitas digital berbasis blockchain. Proyek Worldcoin sendiri merupakan gagasan dari Sam Altman, CEO OpenAI, yang bertujuan membangun jaringan identitas global.
Belum Terdaftar, Perusahaan Lokal yang Mengelola Worldcoin Dipertanyakan
Pihak Komdigi mengaku telah menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi yang diduga mengoperasikan layanan Worldcoin di Indonesia ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik. Yang terdaftar justru adalah PT Sandina Abadi Nusantara, yang diduga menjadi “kendaraan hukum” bagi Worldcoin untuk beroperasi di Indonesia. Kedua perusahaan ini rencananya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Pendaftaran TDPSE yang digunakan Worldcoin ternyata atas nama badan hukum lain, bukan operator lapangan yang menjalankan layanan,” kata Alexander.
Masalah Worldcoin Tak Hanya di Indonesia, Dunia Sudah Lebih Dulu Waspada
Kontroversi seputar Worldcoin sebenarnya bukan hal baru di tingkat global. Di Eropa, platform ini telah beberapa kali bersinggungan dengan otoritas perlindungan data. Pada Desember 2024, lembaga pengawas data pribadi Spanyol (AEPD) memerintahkan Worldcoin untuk menghapus semua data iris mata yang sudah mereka kumpulkan.
Bahkan, pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Spanyol menolak gugatan banding Worldcoin dan mengesahkan larangan sementara atas aktivitas pemindaian iris yang dijalankan perusahaan. Alasannya adalah pelanggaran terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), yang menekankan pentingnya persetujuan dan perlindungan data pribadi.
Worldcoin yang kini beroperasi di bawah nama “World” berkantor pusat di Erlangen, Bavaria, Jerman. Skema bisnis mereka adalah memberikan token kripto dan akses digital sebagai imbalan dari data biometrik pengguna.
20 Juta Pengguna Tak Menjamin Keamanan Data
Terlepas dari segala kontroversi, Worldcoin pernah mencatat pertumbuhan pengguna yang cukup impresif. Dalam satu minggu pada Desember 2024, lebih dari 343 ribu identitas diverifikasi melalui aplikasi Worldcoin. Total pengguna platform ini mencapai 20 juta, dengan sekitar 9,2 juta merupakan pengguna unik yang aktif.
Dengan mengusung konsep World ID, perusahaan mengklaim mampu memberikan akses digital global tanpa mengungkapkan data personal seperti nama atau email. Namun, untuk memperoleh World ID, pengguna wajib menjalani proses pemindaian iris melalui perangkat khusus yang dikembangkan mitra Worldcoin, yakni Orbs.
Klaim peningkatan privasi justru memunculkan paradoks. Di satu sisi, proyek ini menjanjikan anonimitas digital, namun di sisi lain, data biometrik yang sangat sensitif dikumpulkan dan disimpan—menjadi celah besar dalam aspek perlindungan privasi.
Negara-Negara Lain Mulai Ambil Tindakan Tegas
Tak hanya Eropa, negara-negara lain juga menunjukkan sikap keras terhadap aktivitas Worldcoin. Pada Mei 2024, pemerintah Hong Kong secara resmi memblokir seluruh operasi Worldcoin di wilayahnya karena kekhawatiran terkait penyalahgunaan data biometrik. Otoritas di Kolombia juga telah membuka penyelidikan terhadap proyek ini sejak Agustus 2024, meski hingga kini belum mengumumkan adanya dakwaan resmi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap praktik pengumpulan data oleh Worldcoin, khususnya yang menyangkut hak privasi pengguna.