Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik

RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik

RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi damai menolak RUU Polri.(dok. Kompas.id)

Manyala.co – Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR dinilai berpotensi menimbulkan polemik, serupa dengan kontroversi yang sempat muncul dalam pembahasan RUU TNI. Komisi III DPR menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan jika dianggap mendesak, mengingat RUU Polri sudah masuk dalam daftar prioritas inisiatif DPR dan prosesnya telah berjalan sejak 2024.

Namun, sejumlah pasal dalam draf terbaru RUU tersebut menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi melemahkan hak sipil dan memperluas kewenangan Polri secara signifikan.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, atau memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pasal ini bisa berdampak pada kebebasan berekspresi masyarakat. Mereka menilai kewenangan seperti itu berpotensi tumpang tindih dengan peran instansi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain itu, isu penyadapan juga menjadi sorotan. Dalam draf RUU, penyadapan di ruang siber masuk dalam kewenangan Polri, merujuk pada Undang-Undang Penyadapan. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai hal ini bermasalah.

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

“Padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan,” kata Isnur pada 2 Juni 2024. YLBHI bersama KontraS, Imparsial, SAFEnet, ICW, dan IM57+ Institute tergabung dalam koalisi tersebut.

Kontroversi lain muncul dari Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa Polri akan memiliki peran untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan membina kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain, serta pengamanan swakarsa.

Koalisi menilai usulan ini bisa memperluas kekuasaan Polri menjadi semacam “superbody” dalam bidang investigasi. Peran pembinaan terhadap pengamanan swakarsa juga dikhawatirkan membuka celah pelanggaran HAM dan praktik ‘bisnis keamanan’ di lapangan.

Sementara itu, Pasal 16A mengusulkan agar Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Koalisi memandang pasal ini berlebihan karena berpotensi menjadikan Intelkam Polri lebih dominan dibandingkan lembaga intelijen negara lainnya. Ada kekhawatiran Polri bisa meminta data intelijen dari lembaga seperti BSSN maupun Badan Intelijen Strategis TNI, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Makassar Tingkatkan SDM Konstruksi, Wali Kota Munafri Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja

Tak kalah kontroversial, usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri juga menimbulkan kekhawatiran. Dalam Pasal 30 ayat 2, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk anggota biasa, 62 tahun bagi anggota dengan keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi menilai kebijakan ini justru bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri. Penumpukan perwira menengah dan tinggi yang selama ini menjadi persoalan internal dinilai tidak akan terselesaikan dengan perpanjangan masa kerja.

Menanggapi hal ini, Isnur mendesak pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyusun undang-undang, termasuk revisi UU Polri. Ia meminta agar prioritas pembahasan difokuskan pada undang-undang yang lebih mendesak dan menyentuh kepentingan rakyat luas, seperti RUU Perlindungan PRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

Banner Manyala
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Peluncuran Aplikasi G-Fish, Permudah Akses Hasil Laut Segar

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement