RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik

RUU Polri Dinilai Berpotensi Kontroversial, Sejumlah Pasal Dipertanyakan Publik -  - Gambar 2079
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi damai menolak RUU Polri.(dok. Kompas.id)

Manyala.co – Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR dinilai berpotensi menimbulkan polemik, serupa dengan kontroversi yang sempat muncul dalam pembahasan RUU TNI. Komisi III DPR menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan jika dianggap mendesak, mengingat RUU Polri sudah masuk dalam daftar prioritas inisiatif DPR dan prosesnya telah berjalan sejak 2024.

Namun, sejumlah pasal dalam draf terbaru RUU tersebut menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi melemahkan hak sipil dan memperluas kewenangan Polri secara signifikan.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, atau memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pasal ini bisa berdampak pada kebebasan berekspresi masyarakat. Mereka menilai kewenangan seperti itu berpotensi tumpang tindih dengan peran instansi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain itu, isu penyadapan juga menjadi sorotan. Dalam draf RUU, penyadapan di ruang siber masuk dalam kewenangan Polri, merujuk pada Undang-Undang Penyadapan. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai hal ini bermasalah.

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

“Padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan,” kata Isnur pada 2 Juni 2024. YLBHI bersama KontraS, Imparsial, SAFEnet, ICW, dan IM57+ Institute tergabung dalam koalisi tersebut.

Kontroversi lain muncul dari Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa Polri akan memiliki peran untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan membina kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain, serta pengamanan swakarsa.

Koalisi menilai usulan ini bisa memperluas kekuasaan Polri menjadi semacam “superbody” dalam bidang investigasi. Peran pembinaan terhadap pengamanan swakarsa juga dikhawatirkan membuka celah pelanggaran HAM dan praktik ‘bisnis keamanan’ di lapangan.

Sementara itu, Pasal 16A mengusulkan agar Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Koalisi memandang pasal ini berlebihan karena berpotensi menjadikan Intelkam Polri lebih dominan dibandingkan lembaga intelijen negara lainnya. Ada kekhawatiran Polri bisa meminta data intelijen dari lembaga seperti BSSN maupun Badan Intelijen Strategis TNI, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Jamaah Haji Jawa Timur Naik, Mas Kawe Soroti Dukungan Prabowo

Tak kalah kontroversial, usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri juga menimbulkan kekhawatiran. Dalam Pasal 30 ayat 2, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk anggota biasa, 62 tahun bagi anggota dengan keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi menilai kebijakan ini justru bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri. Penumpukan perwira menengah dan tinggi yang selama ini menjadi persoalan internal dinilai tidak akan terselesaikan dengan perpanjangan masa kerja.

Menanggapi hal ini, Isnur mendesak pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyusun undang-undang, termasuk revisi UU Polri. Ia meminta agar prioritas pembahasan difokuskan pada undang-undang yang lebih mendesak dan menyentuh kepentingan rakyat luas, seperti RUU Perlindungan PRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

LCC Empat Pilar Kalbar Jadi Sorotan, Kawendra Dukung Langkah MPR dan Apresiasi SMAN 1 Pontianak

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement