Beranda / Peristiwa / MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Terkait Suap Vonis Korupsi Migor

MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Terkait Suap Vonis Korupsi Migor

MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Terkait Suap Vonis Korupsi Migor
Banner Manyala

Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang menjadi tersangka terkait kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Kemudian, MA masih menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (14/4/2025).

“Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap, Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Mereka diantaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. (istimewa)

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact