Manyala.co – Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan narkoba internasional melalui operasi gabungan dan analisis bersama.
Dalam periode Januari hingga Februari 2025, aparat berhasil melakukan delapan penindakan atas penyelundupan narkoba, yang terdiri dari lima penumpang dan tiga kiriman barang.
Dari delapan penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari 8 Warga Negara Indonesia (WNI), serta masing-masing satu warga negara Amerika Serikat, Aljazair, dan Prancis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 505,65 gram sabu, 106,56 gram kokain, 136,51 gram THC, 2,4 gram ganja, dan 3.778 gram ketamin.
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan BPOM RI untuk memberantas narkotika di Indonesia. Koordinasi yang dibangun antarinstansi sangat penting untuk menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Berikut rincian penindakan narkoba sepanjang awal 2025:
1. Penyelundupan THC dan Ganja Lewat Vape oleh Penumpang Asal Thailand
Pada 4 Januari, petugas menangkap penumpang asal Thailand berinisial AB yang membawa enam pod vape mengandung THC seberat 100,8 gram dan 2,4 gram daun ganja di Bandara Soekarno-Hatta.
2. WNA Amerika Ditangkap Bawa Sabu dan Diduga Terkait Konten Ilegal
Penumpang berkewarganegaraan AS berinisial MC ditangkap pada 12 Januari setelah kedapatan membawa 1 gram sabu dan alat hisap. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan konten seksual ilegal pada perangkat elektroniknya.
3. Vape Berisi Etomidate Diselundupkan dari Thailand
Sebanyak 49 pod vape berisi etomidate diamankan pada 16 Februari dari penumpang WNI berinisial J yang tiba dari Bangkok. Etomidate merupakan zat narkotika yang digunakan dalam anestesi.
4. Sabu 505 Gram Diselundupkan dalam Barang Kiriman dari Malaysia
Pada 25 Februari, sabu seberat 505 gram ditemukan dalam barang kiriman yang diberitahukan sebagai alat medis. Dua tersangka berinisial ES dan JB diamankan setelah proses controlled delivery.
5. THC dan Kokain Disembunyikan dalam Paket Dokumen
Pada 14 Februari, dua tersangka asal Aljazair (OB) dan Prancis (MI) ditangkap karena menyelundupkan 13,86 gram kokain dan 35,71 gram THC dalam kiriman dokumen.
6. Kokain 92,7 Gram Disembunyikan di Celana Dalam Penumpang
Penumpang WNI berinisial E yang tiba dari Kamboja pada 14 Februari ditangkap setelah ketahuan membawa kokain dalam celana dalam seberat 92,7 gram.
7. Vape THC Seberat 60 Gram Dibawa oleh Dua WNI
Dua WNI berinisial SW dan S diamankan pada 19 Januari karena membawa total 26 pod vape berisi THC dari Thailand.
8. Ketamin 3,7 Kilogram Diselundupkan dalam Botol Minuman
Pada 14 Februari, petugas mengamankan 3.778 gram ketamin yang disembunyikan dalam botol minuman bermerek Basics dari sebuah kiriman yang diberitahukan sebagai bahan makanan.
Gatot menyebutkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia memperkirakan, penindakan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 3.000 jiwa dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari bantuan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” pungkas Gatot. (Istimewa)