Manyala.co – Agus Difabel, terdakwa kasus kekerasan seksual, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jaksa menilai Agus terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa perempuan.
“Kami JPU berkeyakinan Agus terbukti melanggar dakwan primer pasal 6 huruf C juncto pasal 15 UU TPKS dengan korban lebih dari satu orang” ungkap Ricky Febriandi, jaksa penuntut umum, usai persidangan di PN Mataram pada Senin, (5/5/2025).
Ricky menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Agus, antara lain perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma fisik serta psikis bagi para korban.
“Agus juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak menunjukkan simpati kepada para korban,” tambahnya.
Kondisi fisik Agus, menurut Ricky, juga menjadi faktor yang memberatkan, “Disabilitasnya justru dijadikan alat untuk memperdaya korban,” kata Ricky,
“Satu-satunya yang meringankan adalah dia belum pernah dihukum.”
Tim pengacara Agus mengaku terkejut dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Agus juga kaget dengan tuntutan itu,” kata M Alfian Wibawa.
Alfian menjelaskan bahwa tuntutan jaksa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk jumlah korban yang lebih dari satu, sementara di persidangan hanya ada satu korban yang dihadirkan.
“Fakta persidangan korbannya hanya satu orang, yang lainkan hanya saksi,” jelas Alfian.
Menanggapi tuntutan ini, pihaknya berencana untuk menyusun nota pembelaan.
“Secara khusus Agus juga akan membuat pembelaan sendiri, di luar pembelaan yang kami buat.” tambahnya.
Saat menjelang tuntutan, Agus Difabel terlihat tenang dan sesekali tersenyum kepada awak media. Dia juga sempat menyampaikan harapannya, termasuk salam untuk istrinya,
“Semua badai pasti berlalu, akan tumbuh hidup yang baru, akan mulai Agus yang baru.” ujarnya.
Namun, Agus memilih untuk tidak berkomentar ketika diminta tanggapan mengenai tuntutan 12 tahun penjara.
Dia hanya diam saat berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya bersama tahanan lain ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Proses persidangan Agus Difabel telah berlangsung sejak 23 Januari 2025. Rencananya, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim pengacara. (Istimewa)