Mantan Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Barbuk Korban Trading Fahrenheit Rp 11,7 M

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Barbuk Korban Trading Fahrenheit Rp 11,7 M - Mantan Jaksa - Gambar 1510
Mantan Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Barbuk Korban Trading Fahrenheit Rp 11,7 M

Manyala.co – Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa mencuri uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya senilai Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 silam.

Sidang dakwaan itu dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Tak hanya Azam, ada dua pengacara yang menjadi terdakwa. Mereka yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika uang Rp 11,7 miliar itu didapatnya dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit dari paguyuban-paguyuban yang berbeda. 

Ia mendapatkan uang itu pada eksekusi perkara. “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000,” kata JPU.

JPU menyampaikan perbuatan Azam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

JPU menyebutkan jika kasus itu berawal saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara itu dengan tersangka Hendy Susanto.

Usai perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius.

“Untuk mempengaruhi terdakwa dari kelebihan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tersebut, saksi Bonifasius Gunung memberikan bagian kepada terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” ucap JPU.

Kemudian, Azam dan Oktavianus turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.

Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar. (Istimewa)

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom