Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme, Polri Resmi Tangguhkan Penahanan

Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme, Polri Resmi Tangguhkan Penahanan - Habiburokhman - Gambar 1476
Habiburokhman, seorang politikus dan advokat asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Manyala.co – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditahan karena mengunggah meme kontroversial bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah ada permohonan resmi dan itikad baik dari pihak keluarga serta tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, turut mengambil peran sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, meski unggahan SSS dinilai tidak pantas dan melukai banyak pihak, ada pertimbangan kemanusiaan yang membuatnya tergerak.

“Saya memang mengajukan diri sebagai penjamin. Saya pribadi sedih melihat gambar itu, namun saya juga melihat bahwa yang bersangkutan masih muda dan bisa dibina,” ujar Habiburokhman, Senin (12/5/2025).

Ia menilai, pembinaan dan pendekatan komunikasi yang baik bisa menjadi solusi dalam menangani kasus seperti ini, ketimbang hanya mengedepankan aspek penghukuman. “Dia masih bisa diajak berdialog dan diberi pemahaman bahwa tindakan tersebut tidak layak dilakukan,” lanjutnya.

Sementara itu, Polri secara resmi mengumumkan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS diberikan pada Minggu, 11 Mei 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk surat permohonan dari keluarga serta permintaan maaf dari tersangka.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

“Tersangka, melalui kuasa hukumnya dan juga orang tuanya, mengajukan permohonan penangguhan. Ada permintaan maaf juga yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dari keputusan ini. SSS disebut sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Polri juga mempertimbangkan masa depan akademiknya sebagai mahasiswa aktif di ITB.

“Penangguhan ini juga diberikan agar yang bersangkutan bisa melanjutkan pendidikan. Prosesnya tetap berlangsung, namun secara manusiawi kami juga ingin memberi kesempatan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, SSS telah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan meme yang menggambarkan Prabowo dan Jokowi sedang berciuman. Aksi tersebut menuai reaksi keras dan dianggap tidak pantas oleh sejumlah pihak.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai enam tahun penjara.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, meski penahanan telah ditangguhkan. “Kami pastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Trunoyudo.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement