Manyala.co – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditahan karena mengunggah meme kontroversial bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah ada permohonan resmi dan itikad baik dari pihak keluarga serta tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, turut mengambil peran sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, meski unggahan SSS dinilai tidak pantas dan melukai banyak pihak, ada pertimbangan kemanusiaan yang membuatnya tergerak.
“Saya memang mengajukan diri sebagai penjamin. Saya pribadi sedih melihat gambar itu, namun saya juga melihat bahwa yang bersangkutan masih muda dan bisa dibina,” ujar Habiburokhman, Senin (12/5/2025).
Ia menilai, pembinaan dan pendekatan komunikasi yang baik bisa menjadi solusi dalam menangani kasus seperti ini, ketimbang hanya mengedepankan aspek penghukuman. “Dia masih bisa diajak berdialog dan diberi pemahaman bahwa tindakan tersebut tidak layak dilakukan,” lanjutnya.
Sementara itu, Polri secara resmi mengumumkan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS diberikan pada Minggu, 11 Mei 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk surat permohonan dari keluarga serta permintaan maaf dari tersangka.
“Tersangka, melalui kuasa hukumnya dan juga orang tuanya, mengajukan permohonan penangguhan. Ada permintaan maaf juga yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dari keputusan ini. SSS disebut sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Polri juga mempertimbangkan masa depan akademiknya sebagai mahasiswa aktif di ITB.
“Penangguhan ini juga diberikan agar yang bersangkutan bisa melanjutkan pendidikan. Prosesnya tetap berlangsung, namun secara manusiawi kami juga ingin memberi kesempatan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, SSS telah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan meme yang menggambarkan Prabowo dan Jokowi sedang berciuman. Aksi tersebut menuai reaksi keras dan dianggap tidak pantas oleh sejumlah pihak.
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai enam tahun penjara.
Kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, meski penahanan telah ditangguhkan. “Kami pastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Trunoyudo.