Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: “Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum”

Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: “Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum” - Tom Lembong - Gambar 1424
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada awak media mengenai ihwal operasi pasar yang dilakukan inkokar sejak masa SBY. [dok.Suara.com/Dea]

Manyala.co – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mempertanyakan dasar hukum dakwaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam jeda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025), Tom Lembong menegaskan prinsip hukum bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak diatur oleh hukum.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas argumen jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong, meskipun tidak melanggar aturan secara eksplisit, dinilai “tidak layak.” Tom Lembong merasa heran dengan argumen tersebut, karena menurutnya, proses peradilan seharusnya berfokus pada apakah suatu tindakan melanggar hukum atau tidak, bukan pada penilaian subjektif tentang kelayakan.

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong. Ia menambahkan, “Setau saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada.”

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang atau mengizinkan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Dua saksi yang dihadirkan, yaitu Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, dan mantan Direktur Impor, Indrasari Wisnu Wardhana, mengonfirmasi bahwa dalam ketiadaan larangan, impor GKM dianggap diperbolehkan.

Tom Lembong menekankan bahwa fokus persidangan seharusnya pada pelanggaran aturan, bukan pada penilaian “layak atau tidak layak.” Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menudingnya melakukan tindakan yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Kemendikdasmen Prioritaskan Peningkatan Mutu SLB Indonesia Timur

Salah satu poin dakwaan jaksa adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN. Jaksa berargumen bahwa penunjukan ini menyimpang dari praktik yang seharusnya.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam persidangan, Rachmat Gobel juga sempat menjadi sorotan karena seringkali lupa atau tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Hakim bahkan menyarankan agar Rachmat Gobel membawa data untuk membantu ingatannya. Hal ini menambah kompleksitas persidangan yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, Tom Lembong berargumen bahwa dakwaan terhadapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat tidak adanya aturan yang dilanggar secara eksplisit. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berbasis pada aturan yang jelas, bukan pada interpretasi subjektif tentang kelayakan suatu tindakan.

Polemik Relokasi PLTSa Makassar Picu Sorotan DPRD

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom